Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Evakuasi Korban Diharapkan Selesai pada 11 Oktober

Indriyani Astuti
07/10/2018 17:45
Evakuasi Korban Diharapkan Selesai pada 11 Oktober
(MI/Adam Dwi)

EVAKUASI bagi korban gempa bumi dan tsunami di Provinsi Sulawesi Tengah diharapkan selesai pada 11 Oktober mendatang.

Kepala Pusat Data, Informasi, dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Sutopo Purwo Nugroho mengatakan sesuai ketentuan masa tanggap darurat akan selesai selama 14 hari.

"Berdasarkan rapat koordinasi evakuasi ditargetkam selesai pada 11 Oktober," terang Sutopo dalam konferensi pers penanganan gempa Sulteng di Kantor BNPB, Jakarta, Minggu (7/10).

Berdasarkan laporan para tim evakuasi di lapangan, Sutopo mengatakan diperkirakan masih ada 5.000 korban yang hilang atau belum ditemukan. Korban banyak yang belum ditemukan di wilayah Balaroa dan Betopo karena wilayah tersebut masih terendam lumpur yang masih basah, setinggi tiga meter.

"Jika korban tidak ditemukan pada  akhir masa tanggap darurat 11 Oktober, maka dinyatakan hilang.Tim SAR masih terus mencari daerah yang tidak tertimbun lumpur 3 meter dengan bantuan alat berat," terang Sutopo.

Total ada 8.110 jiwa korban selamat yang dievakuasi meninggalkan Palu menuju kota Makassar, kota Balikpapan, Jakarta dan Manado. Mereka diangkut kapal Hercules. Alasan mereka menjadi eksodus dan meninggalkan Palu disebabkan oleh trauma akibat bencana dan kebutuhan  dasar untuk sehari-hari masih belum tersedia sepenuhnya.

"Ada yang evakuasi mandiri menggunakan kendaraan. Datanya  belum kami peroleh," ucap Sutopo.

Eksodus ke luar kota Palu, terang Sutopo yang membuat jumlah pengungsi berkurang.

Sutopo menjelaskan, sebelum menentukan masa tanggap darurat selesai secara resmi, pemerintah membahasnya dalam rapat koordinasi lintas kementerian terlebih dahulu. Apabila masih ditemukan permasalahan-permasalahn di lapangan yang belum tertangani, maka masa tanggap darurat dapat diperpanjang.

Masa tanggap darurat, terang Sutopo untuk percepatan administrasi seperti akses dana untuk penanganan pascagempa dan sebagainya. Jika masa tanggap darurat selesai, maka daerah yang terdampak bencana akan masuk pada masa transisi menuju pemulihan. Pada masa itu, kegiatan dan aktivitas masyarakat seperti sekolah, pasar dan lain-lain berjalan walaupun menempati bangunan sementara.

Ia menyontohkan pada bencana gempabumi yang terjadi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, masa transisi ditetapkan selama enam bulan. Sedangkan masa rehabilitasi dan rekonstruksi dilakukan selama dua tahun.

"Selama masa transisi, kita bangun sekolah darurat atau bangunan tidak permanen. Termasuk infrastruktur lain. Pembangunan secara permanen dilakukan pada masa rehabilitasi dan rekonstruksi," terang Sutopo.

Masa rehabilitasi dan rekonstruksi, imbuhnya, membutuhkan biaya besar. Oleh karena itu, dana bantuan dari pemerintah negara lain yang sudah masuk ke rekening khusus BNPB akan digunakan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di Sulawesi Tengah. Sejauh ini, Sutopo mengungkapkan sudah ada Rp560 miliar dana bantuan dari pemerintah negara lain yang sudah diberikan pada Indonesia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya