Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
SENGKETA antara bakal caleg dan pihak Komisi Pemilihahn Umum (KPU) di berbagai daerah terkait dengan pemenuhan persyaratan untuk diproses menuju daftar calon tetap (DCT) melalui sidang adjudikasi menemui jalan buntu. Persepsi dan tafsir hukum yang berbeda antara kedua belah pihak menjadi penyebab utamanya.
Seperti halnya sidang adjudikasi di Banyumas, Jawa Tengah, kemarin, partai politik tidak puas dengan putusan Bawaslu setempat menyatakan akan mengajukan koreksi ke Bawaslu pusat. Anggota majelis hakim adjudikasi yang juga Komisioner Bawaslu Banyumas Saleh Darmawan pun mengatakan parpol yang tidak terima dengan putusan Bawaslu dapat mengajukan koreksi ke Bawaslu RI.
"Tadi PBB tidak puas dengan putusan sehingga mereka berhak mengajukan semacam banding. Bawaslu menyediakan waktu sehari untuk mengajukan koreksi ke Bawaslu Pusat lewat kami," ujar Saleh seusai sidang.
Pada sidang adjudikasi tersebut, Bawaslu hanya mengabulkan sebagian permohonan pemohon dari PBB terkait dengan tiga bacaleg yang tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, pada akhir sidang, Ketua DPC PBB Banyumas Sutedjo menyampaikan ketidakpuasannya dan akan menyampaikannya ke Bawaslu.
Perbedaan persepsi hukum tersebut juga mengakibatkan KPU Provinsi Bangka Belitung menunda putusan Bawaslu Belitung Timur (Beltim) yang memasukkan dua bacaleg mantan napi korupsi dalam DCS. Ketua KPU Provinsi Babel Davitri mengatakan pihaknya sudah mendapat surat dari KPU terkait dengan arahan putusan mengenai sengketa tersebut. "Dalam surat itu, KPU memerintahkan kita untuk menunda putusan Bawaslu memasukan dua Bacaleg eks napi korupsi dalam DCT pileg Beltim," ungkap Davitri.
Pada sidang putusan adjudikasi di Kantor Bawaslu Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang sedianya dijadwalkan, kemarin, diundur hari ini. Anggota Bawaslu Kota Kupang Adi Nange mengatakan sidang ditunda lantaran proses penyusunan putusan belum rampung. Selain itu, putusan masih harus diperlihatkan kepada Bawaslu Provinsi. "Kami juga masih bertemu Bawaslu provinsi sekaligus asistensi putusan itu," kata Adi.
Dukungan kurang
Pada sidang adjudikasi di Bandung, KPU Jawa Barat berkukuh meminta Bawaslu setempat tidak meloloskan dua pendaftar DPD karena jumlah dukungan yang dinilai tidak memenuhi syarat. Kedua bakal calon senator yang dicoret KPU itu ialah Heri Purnama dan Hasan Mahmud.
Komisioner KPU Provinsi Jabar Endun Abdul Haq, mengatakan selain meloloskan 49 pendaftar menjadi bakal calon anggota DPD, pihaknya mencoret dua nama tersebut lantaran jumlah dukungannya kurang. "Setelah diverifikasi, dukungan KTP tidak memenuhi syarat, kurang dari 5.000. Sampai batas akhir perbaikan, pendaftar tidak bisa melengkapi," ujar Endun.
Adapun KPU Jawa Tengah, kemarin, menyatakan tetap berpedoman pada PKPU bukan pada UU Pemilu saat sidang adjudikasi. KPU Jateng akan menolak bacaleg napi kasus korupsi, narkoba, dan pelecehan anak, meski telah mengumumkannya kepada publik. Ketua KPU Jateng Joko Purnomo mengungkapkan dari empat bacaleg yang dicoret, satu sudah diputuskan dan tiga lainnya masih proses adjudikasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved