Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PELARANGAN terhadap pedagang kaki lima (PKL) menjajakan dagangan di Alun-Alun Kota Tegal mengundang kontroversi dan dinilai diskriminatif. Pasalnya, di sisi lain, PKL yang berjualan di pinggir alun-alun justru tidak dilarang.
Pemkot Tegal berpegang pada Perda No 3/2008 tentang Penyelenggaraan Tempat Usaha dan Perda 2/2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, yang mengatur penegasan larangan PKL. Bagaimana solusinya, wartawan Media Indonesia Supardji Rasban mewawancarai Plt Wali Kota Tegal HM Nursholeh.
Apa latar belakang pelarangan bagi PKL berjualan di dalam alun-alun?
Penertiban PKL merupakan amanat perda yang harus dilaksanakan. Kebijakan tersebut juga sebagai langkah menata PKL.
Apakah Pemkot Tegal sudah menyosialisasikan pelarangan tersebut?
Sudah. Kami bahkan akan terus melakukan sosialisasi. Intinya kami tidak akan memberatkan PKL yang selama ini berjualan di dalam kawasan alun-alun. Tidak ada pemimpin yang berniat menyengsarakan rakyatnya.
Apa bentuk sosialisasinya?
Ya Pemkot Tegal melalui Satpol PP sudah kerap turun lapangan menemui para PKL untuk sosialisasi dengan cara persuasif.
Upaya apa selain sosialisasi?
Kami juga sudah bertemu atau ber-audensi dengan Ikatan Pedagang Alun-Alun (Ipal) membicarakan rencana pelarangan itu.
Apa hasilnya?
Mereka memang ada yang belum sepenuhnya menerima, tapi kami sudah tegaskan bahwa pelarangan sudah final dan akan kami berlakukan mulai 2019
Tapi mereka minta solusi?
Untuk solusinya, kami memang berencana merelokasi PKL. Kami akan melobi pemilik lahan yang akan digunakan untuk relokasi pedagang. Nantinya para PKL yang di bawah pun akan kami tata ulang dengan membuat lapak-lapak dalam satu lokasi. Untuk sementara, PKL yang di dalam alun-alun akan ditempatkan di sebelah barat Gedung BRI. Di situ juga akan dibuat lapak-lapak.
Itu solusi permanen?
Bukan. Saya akan mengajukan hak sewa tanah di sebelah barat bekas gedung Bioskop Dewa. Dulu, Direktur Perusda menawarkan barangkali tanah itu akan dimanfaatkan pemkot dengan hak pengelolaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved