Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
PERSOALAN klaim tanah negara yang dikelola BUMN kerap memicu konflik antara masyarakat yang menempati tanah tersebut dan pihak BUMN.
Seperti juga yang dialami PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang kerap aset tanahnya dicaplok warga. Untuk meminimalkan konflik antara BUMN dan masyarakat, PT KAI melakukan sosialisasi ke masyarakat lewat diskusi bertema Mengenal lebih dekat grondkaart dan aset PT KAI, di Lampung Selatan, akhir pekan lalu.
PT KAI Divre IV Tanjungkarang sebagai penyelenggara mengungkapkan pihaknya kerap berkonflik dengan warga terkait dengan tanah.
Dalam menanggapi itu, Sekjen Kementerian ATR/Badan Pertanahan Nasional M Noor Marzuki mengatakan grondkaart dibuat untuk membuktikan objek sebagai milik negara. "Terlepas perubahan sistem pemerintahan atau hukum, baik kolonial maupun nasional, fungsi dan status grondkaart tidak berubah," kata M Noor.
Perusahaan kereta api di era kolonial terdiri atas perusahaan kereta api negara (Staatspoor) dan perusahaan kereta api swasta. Perusahaan kereta api negara menggunakan tanah pemerintah atau yang dibebaskan pemerintah berdasarkan Besluit No 16 tanggal 9 Oktober 1875. Adapun perusahaan kereta api swasta melalui hak konsesinya menggunakan tanah pemerintah berdasarkan Staatsblad 1866 No 132.
Dalam perkembangan sejarah di Indonesia, status grondkaart tidak mengalami perubahan. Hal itu dikemukakan Staf Ahli Direktorat Aset Tanah dan Bangunan PT KAI, Harto. Meskipun sistem hukum kolonial berubah menjadi sistem hukum nasional, status grondkaart tetap diakui sebagai bukti kepemilikan atas tanah yang dimuat di atasnya.
Peraturan Pemerintah No 8/1953 tentang Tanah Negara dijabarkan dalam surat Menteri Keuangan kepada Kepala BPN No S-11/MK.16/1994 tanggal 24 Januari 1995. Disebutkan bahwa grondkaart merupakan alat bukti kepemilikan aset oleh Perumka atau sekarang menjadi PT KAI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved