Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Polres Basel Amankan Ribuan Butir Ektasi, 200 Gram Sabu Berikut 4 Senpi

Rendy Ferdiansyah
24/8/2018 11:45
Polres Basel Amankan Ribuan Butir Ektasi, 200 Gram Sabu Berikut 4 Senpi
(MI/Rendy Ferdiansyah)

SATUAN Narkoba Kepolisian daerah (Polres) Bangka Selatan (Basel) berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir ektasi dan 200 gram sabu berikut 4 pucuk sejata api (senpi).

Kapolda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Brigjen)Syaiful Zachri mengatakan, Senin (20/8), jajaran Polres Bangka Selatan berhasil mengamankan tiga tersangka  narkoba yakni LS, 41, PR, 43, dan BR, 43. Dari tangan mereka diamankan 1.021 butir ektasi KW1, 200 gram sabu serta empat pucuk sejata api berikut 96 butir amunisi.

"Berdasarkan keterangan dari tiga tersangka, ribuan butir ektasi, 200 gram sabu serta 4 puncuk Senpi di dapat dari daerah Selapan OKI Sumatra Selatan (Sumsel) melalui pelabuhan tikus," kata Kapolda dalam Konfrensi pers di sela-sela olah raga bersama TNI dan unsur Forkominda di Taman Bhay Park Polda Babel, Jumat (24/8).

Rencananya menurut Kapolda narkoba itu akan mereka edarkan di Pangkalpinang.

"Pengakuan mereka, narkoba ini akan di edarkan di sejumlah  tempat di Pangkalpinang," ujarnya.

Dari tiga tersangka ini, lanjut Kapolda di kembangkan lagi dan mendapatkan tersangka lainya. Namun sayang untuk pemasok narkoba ke para tersangka belum berhasil diringkus dan sekarang DPO.

"Kita sudah berkoordinasi dengan Polda Sumsel. Untuk satu tersangka yang DPO di Selapan OKI," ungkap dia.

Kapolda mengutarakan pengungkapan ini luar biasa, dan ini kasus narkoba terbanyak dalam beberapa tahun terakhir. Kendati demikian ia mengaku miris, dengan ungkap kasus besar ini, sebab ini memberikan arti kasus narkoba di Babel kian tahun kian meningkat.

"Kita apresiasi terhadap ungkap kasus narkoba terbesar di Basel ini, tapi di sisi lain kita miris melihat meningkatnya kasus narkoba di Babel. Bayangkan saja hingga Agustus ini saja sudah 244 kasus, tidak menutup kemungkinan hingga akhir tahun mencapai 300 kasus," kesahnya.

Ia menambahkan dari 4 Senpi yang di amankan, ada satu Senpi FN Kaliber 9 mm merupakan standar Pabrik, sedangkan tiga sepi lainya adalah rakitan.

"Untuk satu Senpi ini akan kita telusuri dapat dari mana,"tukas Syaiful.

Untuk tiga tersangka tersebut, disebutkan Kapolda dikenakan UU No.35 tentang Narkotika Pasal 114,dengan ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan UU daruruat, pemanfaatan senpi, ancaman hukuman mati atau 20 tahun. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dwi Tupani
Berita Lainnya