RATUSAN warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (Formapp Mabar), Nusa Tenggara Timur, menggelar demonstrasi menolak pembangunan di Pulau Rinca.
Mereka mendatangi Kantor DPRD serta Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat serta Balai Taman Nasional Komodo (TNK), Senin (6/8). Mereka menolak pembangunan sarana wisata di Kawasan Konservasi Taman Nasional Komodo, tepatnya di Pulau Rinca.
Perusahaan yang akan membangun itu menguasai lahan seluas 22,1 hektare, di dalam zona inti konservasi komodo di Pulau Rinca, Loh Buaya.
Ketua Formapp Mabar Rafael Todowela mengatakan warga menolak dengan keras pembangunan rest area, tempat istrahat, atau restoran di wilayah itu.
"Hentikan semua aktivitas pembangunan di kawasan TNK yang mengganggu ekosistem binatang komodo dan merusak habitat asli satwa itu," tegas Rafael.
Ia mengharapkan pemerintah Manggarai Barat mencabut semua bentuk perizinan yang sudah atau akan.
Sebelumnya, Kepala Balai TNK Budhy Kurniwan menuturkan PT Segara Komodo Lestari mendapat perizinan sejak 2015.
"Surat izin sejak 2015 itu untuk masa kontrak 50 tahun. Prosesnya melalui mekanisme yang ada di kementerian semasa Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan," terang Budhy. (A-1)