Senin 06 Agustus 2018, 18:22 WIB

Warga Tolak Pembangunan Rest Area dan Restoran di Pulau Rinca

John Lewar | Nusantara
Warga Tolak Pembangunan Rest Area dan Restoran di Pulau Rinca

MI/JOHN LEWAR

 

RATUSAN warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata Manggarai Barat (Formapp Mabar), Nusa Tenggara Timur, menggelar demonstrasi menolak pembangunan di Pulau Rinca.

Mereka mendatangi Kantor DPRD serta Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat serta Balai Taman Nasional Komodo (TNK), Senin (6/8). Mereka menolak pembangunan sarana wisata di Kawasan Konservasi Taman Nasional Komodo, tepatnya di Pulau Rinca.

Perusahaan yang akan membangun itu menguasai lahan seluas 22,1 hektare, di dalam zona inti konservasi komodo di Pulau Rinca, Loh Buaya.

Ketua Formapp Mabar Rafael Todowela mengatakan warga menolak dengan keras pembangunan rest area, tempat istrahat, atau restoran di wilayah itu.

"Hentikan semua aktivitas pembangunan di kawasan TNK yang mengganggu ekosistem binatang komodo dan merusak habitat asli satwa itu," tegas Rafael.

Ia mengharapkan pemerintah Manggarai Barat mencabut semua bentuk perizinan yang sudah atau akan.

Sebelumnya, Kepala Balai TNK Budhy Kurniwan menuturkan PT Segara Komodo Lestari mendapat perizinan sejak 2015.

"Surat izin sejak 2015 itu untuk masa kontrak 50 tahun. Prosesnya melalui mekanisme yang ada di kementerian semasa Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan," terang Budhy. (A-1)
 

Baca Juga

Ist

Kiai Muda Dukung Ganjar Jatim Gelar Zikir di Pondok Pesantren Al-Furqon Gresik

👤mediaindonesia.co, 🕔Rabu 29 Maret 2023, 12:40 WIB
Dalam kunjungan ke Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Furqon, para sukarelawan ikut dalam zikir dan tadarus Al-qur'an bersama pengurus dan...
ANTARA/RAISAN AL FARISI

Pemprov Kalsel Kembali Bangun Lumbung Sosial

👤Denny Susanto 🕔Rabu 29 Maret 2023, 11:59 WIB
Lumbung sosial dibangun di tiap daerah rawan...
MI/APUL ISKANDAR

Bupati Simalungun Bantu Korban Bencana Kebakaran dari Kantong Pribadi

👤Apul Iskandar 🕔Rabu 29 Maret 2023, 11:28 WIB
Bantuan yang diberikan berupa material bahan bangunan sebanyak 150 sak...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya