Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
VONIS enam bulan kurungan penjara terhadap WA, 15, korban perkosaan abang kandungnya AS, 17, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Batanghari, Provinsi Jambi, pada sidang 19 Juli 2018 berbuntut panjang.
Selain berlanjut dengan upaya banding dari penasihat WA, Majelis Hakim Rais Torodji Cs yang menyidangkan awal Agustus 2018, melalui Pengadilan Negeri Muarabulian, Kabupaten Batanghari, dipanggil ke Pengadilan Tinggi Jambi untuk menjelaskan kepada tim pemeriksa atas vonis terhadap WA sesuai dalam amar putusan hukum perkara Nomor 4/Pidsus-anak/2019/PN Mbn dan nomor 6/Pidsus-anak/2018/PN Mbn.
Pejabat humas PT Jambi, Hasoloan Sianturi, membenarkan adanya pemanggilan tersebut. Majelis hakim terkait sudah memberikan penjelasannya, dan menyatakan keputusan yang diambil sesuai dengan fakta yang didapat dalam sidang.
Dikatakan Hasoloan, pada waktu hampir bersamaan, atas permohonan banding kuasa hukumnya, PT Jambi menangguhkan masa penahanan WA terhitung Selasa 31 Juli 2018.
"Kita masih punya celah hukum dan berharap klien kami (WA) yang pada dasarnya adalah sebagai korban, bebas dari segala dakwaan dan tuntutan jaksa," ungkap Damai, penasihat hukum WA kepada wartawan di Jambi, Sabtu (4/8).
Damai mengapresiasi putusan penanguhanan penahanan atas WA oleh PT Jambi. Kliennya yang dia yakini adalah korban dan tengah menderita secara mental saat ini berada di tempat aman dan dalam perlindungan dan pemulihan psikologis.
Seperti diberitakan, kasus yang kini menjadi perhatian publik secara luas ini berawal dari penemuan mayat orok laki-laki oleh warga dekat perkebunan kelapa sawit di Desa Pulau, Kecamatan Tembesi, Kabupaten Batanghari, 29 Mei 2018.
Dari penyidikan kepolisian setempat, mengungkapkan orok malang itu buah dari pemerkosaaan yang dilakukan abang kandungnya, AR. Lantaran malu, WA menggugurkan bayi yang dikandung, kemudian membuangnya.
Atas pengusutan itu WA serta abangnya AR berurusan dengan hukum dan dimejahijaukan. Majelis Hakim PN Batanghari yang menyidangkan 19 Juli 2018 menjatuhkan hukuman, masing-masing WA enam bulan penjara, abangnya AR tiga tahun penjara. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved