Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
REVISI undang-undang tentang Provinsi Bali bakal dimunculkan di DPR dalam waktu dekat ini. Gubernur Bali terpilih Wayan Koster, kemarin, menegaskan akan berkoordinasi dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) terpilih Zulkieflimansyah dan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) terpilih Viktor Laiskodat untuk meloloskan revisi UU tentang Provinsi Bali itu di dewan.
Koster mengakui perjuangan pembentukan UU Provinsi Bali perlu mendapat dukungan dari NTB dan NTT pasalnya UU yang sudah ada dan hendak direvisi itu mengatur tentang pembentukan tiga provinsi (Bali, NTT, dan NTB) "Dua provinsi itu kebetulan gubernurnya juga baru. Mereka semua teman saya di DPR RI. Jadi, tidak susah kalau saya koordinasi dengan keduanya," ujar Koster di Denpasar.
Untuk diketahui, pembentukkan UU Provinsi Bali harus dilakukan melalui revisi terhadap UU Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur. Revisi terhadap UU itu dilakukan harus melalui DPR.
Dijelaskan Koster, upaya pembentukan UU tentang Provinsi Bali itu, salah satunya terkait dengan pengelolaan seluruh sumber daya. Menurut dia, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah hanya mengatur tentang Sumber Daya Alam (SDA).
Adapun Bali, kata dia, tidak memiliki SDA tapi memiliki sumber daya lainnya yang menyumbang devisa besar ke pusat. "Bali hanya punya sumber daya nonfisik, ada adat, budaya, dan tradisi. UU yang ada tidak mengakomodasi itu," ujarnya.
Kendati demikian, Koster menegaskan tujuan pembentukan UU Provinsi Bali bukan semata-mata untuk menarik dana yang besar dari pusat ke Bali. Namun, yang utama bagaimana tata kelola membangun Bali ke depan.
"Terlalu kecil kalau berbicara uang. Tapi bagaimana membangun Bali ke depan secara holistik. One Island One Management," tegas Koster. Saat ini Koster dan sejumlah pakar di tim transisi sedang menggodok draf revisi atau pengganti UU yang ada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved