KEKURANGAN kantor pengadilan dan pengadil terjadi di Bangka Belitung. Dari tujuh kabupaten dan kota, di provinsi ini baru beroperasi tiga kantor pengadilan negeri, yakni di Pangkalpinang, Sungailiat dan Belitung.
Kurangnya pengadil juga diungkapkan Rahmat Sanjaya, humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang. Di ibu kota provinsi ini, ada 15 hakim yang bertugas, terdiri dari 9 hakim karier, 4 hakim ad hoc penyelesaian hubungan industrial, dan 2 hakim tindak pidana korupsi.
''Satu orang hakim bisa bertugas menyidangkan 10 kasus, sejak pagi hingga pukul 19.00 WIB. Kurangnya hakim membuat kepala pengadilan harus mengatur seorang hakim bisa bertugas dalam dua majelis sekaligus, dalam waktu sidang yang berdekatan,'' lanjut Rahmat, tadi pagi.
Siasat lain dilakukan dengan melibatkan hakim tindak pidana korupsi ikut menyidangkan kasus-kasus di peradilan umum. Karena kasus yang bertumpuk, pengadilan pun memprioritaskan perkara besar dan penting untuk disidangkan lebih dulu. ''Idealnya, kami membutuhkan paling sedikit dua hakim tindak pidana korupsi baru dan dua hakim ad hoc,'' tandas Rahmat. (N-3)