Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Hitung Rugi Aturan Bu Menteri

Akhmad Safuan
03/2/2015 00:00
Hitung Rugi Aturan Bu Menteri
hasil tangkapan ikan(antara)

SEBANYAK 10.758 kapal ikan di Jawa Tengah tidak bisa melaut, karena menggunakan alat tangkap pukat hela dan pukat tarik. Sesuai Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 2/2015, kapal dengan dua jenis jaring itu dilarang melaut, demi pelestarian ikan dan biota laut.

Data dari Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Jawa Tengah menyebutkan peraturan ibu menteri itu menyebabkan 120.966 nelayan di Jawa Tengah menganggur. Dari pantuan Media Indonesia, tadi pagi, mendapati ribuan kapal ikan dengan kapasitas 30 grosston masih bersandar di beberapa pelabuhan perikanan. Mereka takut terkena sanksi peraturan menteri.

Akibatnya pasokan ikan di beberapa tempat pelelangan ikan seperti Tegal, Pemalang, Pekalongan, Batang, Kendal, Semarang, Demak, Jepara, Pati dan Rembang mengalami penurunan cukup dratis. "Pelarangan ini membuat kami sulit melaut. Sampai saat ini, kami minta solusi, tapi tidak ada juga," kata Rahardi, 44, nelayan di Juwana, Kabupaten Pati.

Menghindari sanksi yang bakal muncul, Kuncoro, 38, nelayan lain di Bandengan, Jepara mengatakan, nelayan memilih menyandarkan kapal hingga ada kebijakan lebih lanjut. "Kebanyakan kapal di sini pakai kedua jenis jaring itu."

Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Tengah, Fendiawan mengatakan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2015 membuat 10.758 kapal ikan di Jawa Tengah tidak bisa melaut. Jumlah itu mencapai 41,25% dari total kapal ikan yang ada di provinsi ini.

"Hasil produksi ikan tangkap akan merosot, karena jika berlayar kapal yang terkena aturan menteri mampu menghasilkan 60.396 ton, dan 29.808 ton di antaranya diekspor," lanjutnya.

Ancaman lain, sebanyak 6.808 unit pengolahan ikan usaha kecil dan menengah dengan tenaga kerja sebanyak 107.918 orang, juga akan mengalami nasib serupa. (N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya