Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
POLISI telah menetapkan tersangka ke Frantinus Nirigi, penumpang Lion Air yang bercanda soal informasi bom di Bandara Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat.
"Hasilnya adalah menetapkan tersangka dan dilakukan penahanan," kata Karopenmas Mabes Polri, Brigjen Pol M Iqbal, Rabu (30/5).
Perkara itu pun telah dilimpahkan ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS). Polisi telah melakukan gelar perkara pada Selasa (29/5) malam kemarin. Kasus ini teregistrasi dengan Tindak Pidana Penerbangan dengan nomor Laporan Polisi: LP/1068/V/2018/Kalbar/Polresta Pontianak tanggal 28 Mei 2018.
Kesimpulan gelar perkara pelaku melanggar Pasal 437 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Frantinus ditahan karena dikhawatirkan melarikan diri.
Iqbal menengaskan, Polri akan memberikan peringatan keras bagi masyarakat yang membuat candaan terkait informasi yang tidak benar mengenai bom.
"Berhentilah sampai di sini karena ini bukan bercanda. Tapi masuk dalam menakuti-nakuti. Bisa saja ada korban jiwa. Jadi himbauan jangan sekali-kali menyampaikam berita bohong apalagi terkait bom apalagi di atas pesawat," ujarnya.
Polri pun tidak segan menindak tegas masyarakat yang menyebarkan informasi bohong terkait bom.
"Itu hal emergency. Kami kepolisian tegas melakukan proses hukum," kata Iqbal.
Di lain sisi, pihaknya masih menyelidiki ihwal laporan Lion Air mempolisikan penumpang yang membuka pintu darurat pesawat Lion Air JT 687 rute Pontianak-Jakarta. Penumpang tersebut membuka pintu darurat lantaran panik akibat usai Frantinus mengatakan ada bom di dalam pesawat.
"Siapa pun melaporkan kasus apa pun, polisi wajib melakukan pelayanan terhadap masyarakat. Tapi kita lakukan dulu penyelidikan, ada perbuatan melawan hukum atau tidak," kata Iqbal.
Meskipun, kata Iqbal, saat itu penumpang panik karena ada penumpang lain berkata membawa bom di dalam pesawat, Iqbal mengatakan jika hal tersebut diatur dalam peraturan, maka perlu dipatuhi segala peraturan tersebut.
"Saya kira Polri melihat itu aspek keamanan. Dalam aspek keamanan kita melihat beberapa hal-hal yang menjadi prioritas. Tapi teman-teman di Kemenhub melihat peristiwa itu, saya tidak paham kalau memang mereka melaporkan, apa sudut pandangnya," kata Iqbal. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved