Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Sebagian Besar TKA di Sulsel dari Tiongkok

Lina Herlina
03/5/2018 20:16
Sebagian Besar TKA di Sulsel dari Tiongkok
(MI/DEDE SUSIANTI )

IMIGRASI Kelas I Makassar dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan (Sulsel) mencatat jumlah tenaga kerja asing (TKA) yang masuk ke Sulsel sebanyak 518 orang. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Selatan Agustinus Appang mengatakan selama 2018, TKA yang yang ada di Sulsel itu bekerja di berbagai perusahan.

"TKA di sini itu, berasal dari berbagai negara, seperti Tiongkok, Amerika, Brasil, Spanyol, Korea dan Jepang. Hampir semua negara ada sebenarnya, hanya saja, memang mayoritas dari Tiongkok," jelas Agustinus, tanpa menyebutkan jumlah pastinya.

Terpisah, Kasi Pengawasan dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas 1 Makassar, Noer Putra, Kamis (3/5) menambahkan jika jumlah TKA asal Tiongkok jumlahnya mencapai 268. "Jumlahnya memang lebih banyak dibanding TKA negara lain. Lebih 50 persen lah," jelasnya.

Selama 2018 ini, sudah ada enam TKA yang dideportasi. Tapi, menurut Putra, tidak semuanya TKA. "Yang TKA hanya dua orang, itu asal India, empat lainnya, masing-masing dua dari Turki karena melakukan skimming kartu ATM, dan dua lainnya dari Argentina," jelasnya.

Terkait ada TKA yang tidak terdata di Imigrasi Makassar, Putra menjelaskan, mereka akan tercatatnya di Imigrasi mereka turun pertama. "Tapi yang pasti mereka punya kartu izin tinggal sementara (KITAS)," pungkasnya.

Sementara itu, berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Sulsel jumlah TKA di Sulsel hanya sebanyak 34 orang dari 182 proyek penanaman modal asing yang ada di Sulsel, itu untuk triwulan pertama 2018.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sulsel M Yamin menjelaskan, jika TKA di Sulsel itu cukup kondusif. "Jadi kami melakukan pencatatan termasuk izin tinggal sudah sesuai dengan aturan. Kalau pun ada yang kasusistik satu dua, itu ditangani Dinas Tenaga Kerja," tegasnya.

Yamin juga menegaskan, jika izin yang dinasnya keluarkan sudah sesuai dengan aturan. "Setahu saya, hanya khusus untuk yang expert (ahli). Dan itu yang kami keluarkan," tandasnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Anata
Berita Lainnya