Headline

KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.

Daerah Kawal Penggunaan TKA

Dipi Gunawan
02/5/2018 08:35
Daerah Kawal Penggunaan TKA
(ANTARA FOTO/Wira Suryantala)

PENGGUNAAN tenaga kerja asing (TKA) dimungkinkan sepanjang keahliannya dibutuhkan dan belum dikuasai tenaga kerja lokal. Beberapa daerah menyatakan keberadaan Perpres No 20 Tahun 2018 akan dikawal sehingga tidak menimbulkan ekses negatif.

Di tengah santernya isu bahwa TKA tengah membanjir di Tanah Air bertepatan dengan peringatan Hari Buruh Sedunia, kemarin, Pemprov Jawa Barat menegaskan akan melindungi tenaga kerja lokal.

"Enggak boleh menggunakan TKA kecuali tenaga kerja kita belum siap. Kalau itu dalam rangka meningkatkan investasi dan kapasitas tenaga kerja lokal, tentu itu masih dimungkinkan ada TKA," kata Sekdaprov Jabar, Iwa Karniwa, di Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Kadis Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar juga telah ditugaskan memantau secara ketat. TKA yang sudah ada dan siap bekerja di Jabar wajib dibekali aturan, imbauan, dan bahkan bisa dikenai sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran.

Terkait dengan Perpres Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan TKA, Pemprov Jabar mengaku sudah mempelajarinya. "Kita pelajari perpres tersebut, tapi mungkin itu lebih kepada kemudahan yang tidak ada, atau keahlian belum siap di kita. Nah, itu yang akan kita kawal, jangan sampai ada ekses negatif," pungkasnya.

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor pada kesempatan May Day kemarin meminta para pelaku usaha yang beroperasi di Kalsel mengutamakan pekerja lokal. Ditambahkannya, peringatan Hari Buruh Sedunia bisa menjadi inspirasi semua pihak dalam memperjuangkan kesejahteraan buruh di Tanah Air.

Untuk diketahui, isu serbuan TKA ke Indonesia cukup meresahkan. Seperti disampaikan Ketua SPSI Provinsi Bangka Belitung Darusman kemarin, jika tidak dibatasi, bisa menggerus tenaga kerja di daerah.

"Yang sedang menghangat ialah Perpres 20/2018 karena pemerintah memberikan semacam kemudahan yang selama ini dipersempit. Klausul mana saja yang dikhawa-tirkan akan menimbulkan kecemburuan sosial, sudah barang tentu persaingan semakin tak sehat, pekerja unskill bisa dengan mudah masuk ke Indonesia," ucap Darusman.

Tim Gabungan Pengawas Orang Asing (Pora) di Kabupaten Tuban, Jatim, kemarin, melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di daerah itu. Tim terdiri atas perwakilan dari Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik; Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Tenaga Kerja; Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga; Polres Tuban, dan Kodim 0811 Tuban.

Petugas Tim Pora Kabupaten Tuban, Mardjani, menjelaskan pihaknya memiliki tugas mengawasi dan membina warga asing di sana. Dia berharap setiap perusahaan yang mempekerjakan TKA agar melapor secara berkala kepada Pemkab Tuban.

Jangan dipolitisasi

Ketua Kadin Indonesia Rosan P Roeslani meminta semua pihak tidak mempolitisasi keberadaan Perpres No 20 Tahun 2018 karena sejatinya bertujuan mendorong pertumbuhan investasi yang mampu menciptakan lapangan kerja baru.

"Kadin melihat tidak ada yang keliru dalam Perpres tentang Tenaga Kerja Asing itu. Keberadaannya bahkan mampu menyederhanakan persoalan administrasi, dan tujuan terbesar ialah untuk mendorong pertumbuhan investasi luar negeri yang mampu menciptakan lapangan kerja baru," tegas Rosan, kemarin.

Menurut dia, saat ini angka pengangguran di Indonesia masih lumayan besar. Dari target menyediakan lapangan kerja sebanyak 2 juta dalam setahun, kenyataan hanya terealisasi sekitar 500 ribu-600 ribu. Karena itu, pemerintah perlu investasi besar dari asing sehingga bisa membuka kesempatan kerja yang lebih besar.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya