Headline

KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.

Ada Praktik Sindikasi di Pertambangan Ilegal

MR/RK/N-1
02/5/2018 08:20
Ada Praktik Sindikasi di Pertambangan Ilegal
(MI/AMIRUDDIN)

UPAYA penyelundupan sekitar 3 ton minyak mentah ilegal dari lokasi kebakaran sumur minyak Desa Pasir Putih bisa digagalkan Polres Aceh Timur di kawasan Kecamatan Rantau Peureulak, Provinsi Aceh. Minyak mentah itu awalnya pada Senin (29/4) sekitar pukul 03.00 WIB hendak diseludupkan ke luar Aceh Timur melalui jalan darat dengan menggunakan pikap L300 nomor polisi BL 8421 DF.

Saat itu tim personel Polres Aceh Timur yang baru melakukan penyidikan di lokasi kebakaran sumur minyak Desa Pasir Putih menemukan satu pikap L300 meluncur di jalur Lokop-Peureulak, persisnya kawasan Desa Paya Unoe.

Karena mereka curiga, mobil itu dihentikan. Ternyata di dalam gerobak belakang ada 15 drum berisi minyak mentah. Minyak yang belum disuling seberat sekitar 3 ton itu diduga milik penampung yang dikumpulkan dari para pemilik sumur tradisional kawasan di Rantau Peureulak. Penyelundupan itu berlangsung sebagaimana mereka lakukan sebelum insiden kebakaran yang menewaskan 21 orang dan luka parah 39 orang.

Kapolres Aceh Timur AKB Wahyu Kuncoro mengatakan polisi juga menangkap dua pelaku dan menyita uang Rp5 juta. Dua pelaku itu berinisial RZ, 24, dan MN, 21, keduanya warga Desa Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur.

Informasi yang dapat dihimpun Media Indonesia menyebutkan penyelundupan minyak hasil pengeboran sumur ilegal di Aceh Timur sudah berlangsung bertahun-tahun. Bahkan sejak empat tahun terakhir penyelundupan bertambah parah karena semakin banyaknya jumlah minyak ilegal. Itu seiring dengan bertambahnya sumur baru di Rantau Peureulak. Terutama di Desa Pasir Putih, lokasi kebakaran dahsyat pada Rabu (25/4) pekan lalu yang menewaskan 21 orang dan luka parah 39 orang.

Dikabarkan, sedikitnya 20 mobil beroperasi mengangkut minyak mentah dari arah Rantau Peureulak. Para penyelundup itu biasanya beraktivitas saat malam hari. Sebagian besar minyak mentah dijual ke pasar gelap melalui Provinsi Sumatra Utara.

Ada sebagian lagi ditampung pemilik kilang pengolahan aspal jalan (AMP) dan lainnya tersebar ke mana-mana. Ironisnya, mulai pengeboran, pembeli penampung di lokasi, pengangkutan di sepanjang jalur Rantau Peureulak-Sumatera Utara, hingga ke pasar gelap di Sumut atau di wilayah Aceh seperti tidak terusik.

Setelah kebakaran besar, lantang disuarakan bahwa itu sumur ilegal, tapi sebelumnya praktiknya berjalan mulus. "Di sini banyak yang bermain dan terbangun jaringan kuat. Setiap drum minyak keluar, di situ sudah ada hak pemilik, pemodal, dan pekerja sumur hingga biaya pengamanan. Ini rahasia. Kalau dilihat, tidak tampak, tapi di lapangan terasa," kata seorang warga Peureulak.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya