Headline

Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan

Fokus

Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah

Kabupaten Kulonprogo Larang Iklan Rokok

Agus Utantoro
14/4/2018 09:25
Kabupaten Kulonprogo Larang Iklan Rokok
(Ilustrasi)

MENEKAN laju anak-anak di bawah usia 20 tahun menjadi perokok pemula, Pemerintah Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengambil berbagai langkah di antaranya melarang pemasangan iklan rokok di sejumlah tempat terbuka.

“Tidak boleh memasang iklan rokok di jalan protokol, di jalan desa, tidak boleh memasang iklan rokok melintang jalan, tidak boleh berdekatan dengan tempat pendidikan, tidak boleh berdekatan dengan pusat layanan kesehatan dan sebagainya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kulonprogo, Bambang Haryatno, Jumat (14/4).

Pada diskusi ‘Penyakit Kronik dan Gangguan Munologi’ yang digelar Muhammadiyah Tobacco Control Center di Yogyakarta itu, Bambang mengatakan akibat langkah itu, Kulonprogo kehilangan potensi iklan luarruang hingga Rp200 juuta per tahun. Namun demikian space iklan rokok itu bisa segera diisi dengan iklan lainnya.

“Pendapatan daerah dari reklame itu sekitar Rp500 juta per tahun. Rp200 juta diantaranya dari rokok,” katanya.

Bambang mengatakan, upaya menekan munculnya perokok pemula itu, juga dilandasi hasil survei yang dilakukan oleh sebuah lembaga berbasis di Singapura.

“Berdasarkan survei, selama kurun waktu 2016-2017, sekitar 91% siswa dari total 1.408 siswa SMP kelas VII di 36 SMP kabupaten itu mengaku merokok,” katanya.

Hal itu memunculkan keraguan, sehingga kemudian dilakukan pendalaman melalui tes urine.

“Hasil tes urine, siswa yang dinyatakan positif merokok lebih dari 34%. Sedangkan 66% siswa lainnya dinyatakan negatif atau tidak merokok,” ujarnya.

 Dengan demikian, ujarnya, harus diakui ada sejumlah siswa yang berbohong dengan berbagai alasan.

Bambang mengaku, meski upaya-upaya mencegah itu dilakukan, bahkan sampai ada pengaturan bahwa penjual rokok tidak boleh melayani pembelian rokok yang dilakukan oleh anak di bawah umur, namun masih saja terjadi penambahan jumlah perokok mula.

Bahkan kini, lanjutnya, di kalangan siswa, mulai muncul perokok dengan menggunakan rokok elektrik. Meski, rokok elektrik lebih berbahaya jika dibandingkan dengan rokok konvensional.

“Sebab ada kandungan ekstrak tembakau lewat asap yang langsung masuk ke paru-paru,” imbuhnya.

Sementara Program Director Muhammadiyah Tobacco Control Center (MTCC) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, dr Supriyatiningsih, mengungkapkan, upaya mengurangi prevalensi atau habit anak-anak untuk merokok perlu dilakukan melalui berbagai cara.

Hal itu penting karena anak-anak hingga usia 20 tahun belum memiliki kemampuan berpikir tentang yang baik atau buruk bagi kesehatan mereka.

“MTCC mencoba ikut berperan aktif dalam program pengendalian tembakau dan KTR (Kawasan Tanpa Rokom-red. Selai itu melakukan advokasi kebijakan publik dalam pengendalian dampak tembakau dan sosialiasi pengintegrasiandampak tembakau pada masyarakat luas, khususnya di Daerah Istimewa Yogyakarta,” jelasnya.

Kota Yogyakarta, menurut Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi, juga telah mengambil berbagai langkah untuk memberikan hak sehat bagi warga yang tidak merokok. Di antaranya dengan menetapkan kawasan bebas asap rokok. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya