Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Minta Jatah Proyek Dana Desa, Kades di Brebes Dipenjara

Supardji Rasban
12/4/2018 17:20
Minta Jatah Proyek Dana Desa, Kades di Brebes Dipenjara
(thinkstock)

KEJAKSAAN Negeri Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, menahan Kepala Desa (Kades) Cipelem, Kecamatan Bulakamba, Alifudin. Alifudin diduga terlibat kasus korupsi penggunaan dana desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Brebes, Transiswara Adhi, membenarkan penahanan Kades itu, setelah penyerahan tahap kedua dari Polres Brebes ke Kejari Brebes.

Afiudin dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Brebes.

"Dan sebentar lagi akan kami limpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Semarang," ujar Adhi, Kamis (12/4).

Adhi menyampaikan, penindakan terhadap Kades atau instansi lainnya yang melawan hukum sebagai efek jera agar tidak melakukan hal serupa.

"Utamanya dalam penyaluran atau penggunaan DD. Padahal, pihaknya telah memberikan sosialisasi atau pemberian pendampingan terhadap kades dalam menggunakan DD," terang Adhi.
 
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Brebes, Arie Chandra Dinata Noor, menambahkan, akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut, negara dirugikan Rp281 juta. Anggaran tersebut merupakan hasil pencairan DD untuk Desa Cipelem 2016 sebesar Rp882 juta.

Arie bertutur, semua anggaran tersebut diperuntukkan pembangunan talut Rp600 juta lebih dan drainase Rp200 juta lebih.

"Namun di lapangan, ternyata ada beberapa bangunan fisik yang tidak sesuai dengan aturan yang ada. Yakni diperuntukan pembangunan drainase dan talut," terang Arie.

Arie menjelaskan, dalam pelaksanaan kegiatan fisik itu, Kades membentuk tim pengelola kegiatan (TPK). Tim yang terdiri atas unsur pemerintah desa dan unsur lembaga kemasyarakatan desa yang dibentuk Kades itu berfungsi melaksanakan pengadaan barang dan jasa.

"Namun setelah dibentuk, TPK tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Malah Kades menunjuk pihak ketiga dalam pembangunan tersebut," ucap Arie.

Dalam penunjukan langsung pihak ketiga itu, Kades meminta bagian atau jatah untuk memperkaya dirinya sendiri dengan nilai kurang lebih sebesar Rp281 juta. Karena sudah dikurangi jatah untuk Kades, tentu hasil pekerjaan fisik tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).

"Hasil dari pemeriksaan di lapangan jumlah dan volume pembangunan tidak sesuai dengan RAB yang ada," papar Arrie.

Ketua Paguyuban Kades Kabupaten Brebes, Nahib Sodiq, mengaku prihatin atas penahanan Kades Cipelem tersebut. Dia mengingatkan kembali kepada seluruh kades untuk menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai dengan aturan, utamanya dalam pengelolaan administrasi.

"Kami sangat prihatin atas masalah ini (penahanan kades Cipelem), padahal dalam setiap pertemuan sudah kami ingatkan," ujar Nahib. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya