Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Polisi Terus Sita Aset Abu Tours, Total Baru Capai Rp150 Miliar

Lina Herlina
12/4/2018 16:50
Polisi Terus Sita Aset Abu Tours, Total Baru Capai Rp150 Miliar
(ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

TIM Penyidik Ditkrimsus Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terus menyita aset milik PT Amanah Bersama Umat atau Abu Tours di sejumlah wilayah di Indonesia. Hingga hari ini, total aset yang disita baru sekitar Rp150 miliar.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Dicky Sondani, menjelaskan, aset-aset Abu Tours itu disita dari Kota Makassar, Jakarta, Depok, dan Palembang, yang terdiri atas aset tidak bergerak, aset bergerak, elektronik, serta uang tunai.

"Aset tidak bergerak seperti rumah itu ada 21 unit, disita dari Kota Makassar, Jakarta, dan Depok. Aset bergerak ada 34 unit, ada elektronik, dan ada juga uang, dengan mata uang berbeda, seperti rupiah, dolar Amerika, dolar Singapura, ringgit, dinar, dan riyal," jelas Dicky.

Adapun uang yang disita, masing-masing Rp2.492.000, US$141, 11.293 Riyal, 7 Ringgit, 1 Dinar, dan SGD62. Uang tersebut disita di Makassar dan Jakarta.

Sementara untuk hari ini, polisi menyita dua unit rumah di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, milik bos Abu Tours Hamzah Mamba. Keduanya di perumahan yang sama, di The Lagosi, Kabupaten Maros, hanya saja beda blok, satu di D12, dan yang lainnya di A19, tetapi atas nama kepemilikan Hamzah Mamba.

"Penyidikan tidak hanya sampai di sini, sejumlah saksi juga masih diperiksa oleh tim peyidik Ditkrimsus Polda Sulsel. Termasuk kami juga masih mengejar aset-aset milik Hamzah Mamba," pungkas Dicky.

Hamzah Mamba, 35, sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah sebesar Rp1,4 triliun dari sekitar 86 ribu jemaah di 15 provinsi di Indonsia.

Hamzah yang kini sudah mendekam dalam tahanan Polda Sulsel, dijerat dengan Pasal 45 juncto Pasal 64 Undang-undang Penyelenggaraan Haji, subsider Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan Uang, serta Pasal 3,4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pencucian Uang. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan atau denda Rp10 miliar. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya