Headline

Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.

Beri Amplop Divonis 3 Tahun

Nurul Hidayah
11/4/2018 08:29
Beri Amplop Divonis 3 Tahun
(ANTARA/Andika Wahyu)

BAGI pihak-pihak yang terlibat langsung ataupun sebatas pendukung dalam kontestasi di Pilkada 2018, kini harus ekstra hati-hati dan berpolitik bersih. Bukti bahwa penegakan hukum terhadap pelaku politik uang kini tidak sebatas ancaman. Seperti yang dialami MB, 56, terdakwa dugaan politik uang pada pilkada di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, yang akhirnya divonis 3 tahun oleh majelis hakim. Kuasa hukum terdakwa pun mengajukan banding.

Kasus MB sebenarnya cukup sepele. Dia tertangkap basah oleh Panwaslu saat membagi-bagikan uang pada saat kampanye pasangan calon yang dia jagokan. Pemberian sanksi hukum berupa penjara yang tergolong berat pada proses Pilkada 2018 ini merupakan kali pertama dalam pelaksanaan Pilkada 2018.

Pada persidangan yang digelar kemarin di ­Pengadilan Negeri Kuningan, majelis hakim yang diketuai Dicky Ramdhani memvonis terdakwa MB karena terbukti bersalah telah memberikan amplop berisi uang sebesar Rp25 ribu. Perbuatannya tersebut melanggar Pasal 187A ayat 1 jo 73 ayat 4 huruf C UU No 10 Tahun 2016, yakni memberikan sesuatu baik langsung maupun tidak langsung kepada WNI untuk memenga-ruhi dalam pemilihan.

MB pun divonis penjara 3 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan. “Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung ­program pemerintah yang ingin menciptakan proses pilkada berjalan jujur dan adil,” ujar hakim Dicky saat membacakan amar putusan.

Sebaliknya yang meri-ngankan karena terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan secara terus terang mengakui perbuatannya. Vonis MB sendiri lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut 3 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Putusan yang cukup tinggi itu membuat keluarga MB yang hadir di persidangan menangis. “Kami sepakat untuk mengajukan ­banding,” ungkap salah satu kuasa hukum terdakwa, Diding Rahmat, seusai mendengarkan putusan majelis hakim.

Sementara itu, salah satu jaksa penuntut umum, Yon Yuviarso, mengatakan masih pikir-pikir dengan putusan majelis hakim. “Kita pikir-pikir, ada waktu selama 3 hari,” kata Yon. Jika dari kuasa hukum mengajukan banding, mereka pun siap ke tahap selanjutnya.

Maraton
Sekalipun divonis 3 tahun penjara, MB tidak ditahan. MB baru akan dieksekusi setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

Persidangan terhadap MB dilakukan maraton selama sepekan lalu. Di dalam persidangan MB terbukti memberi amplop berisi uang sebesar Rp25 ribu kepada pendukung calon yang dia jagokan saat kampanye yakni pasangan nomor urut 2, Duddy Pamuji-Udin Kusnaedi.

Uang itu diberikan kepada sekitar 70 orang. MB sendiri menjabat sebagai Sekretaris PAN Tingkat Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan.

Untuk diketahui, pilkada di Kabupaten Kuningan diikuti tiga pasangan calon. Nomor urut 1 ialah pasangan Toto Taufikuroham Kosim-Yosa Octora Santono yang diusung koalisi PKB, Partai Demokrat, PKS, dan PPP.

Nomor urut 2 pasangan Duddy Pamuji-Udin Kusnaedi yang diusung Partai Golkar, PAN, dan Partai Gerindra. Adapun nomor urut 3 ialah pasangan Acep Purnama-Muhamad Ridho Suganda yang diusung PDI Perjuangan dan Partai NasDem. Acep merupakan bupati petahana saat ini.(N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya