Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
TERDAKWA dugaan politik uang Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kuningan akhirnya divonis 3 tahun. Kuasa hukum pun mengajukan banding.
Pada persidangan yang digelar Selasa (10/4), majelis hakim di Pengadilan Negeri Kuningan yang diketuai oleh Dicky Ramdhani memutuskan terdakwa MB, 56, terbukti bersalah telah memberikan amplop berisi uang sebesar Rp25 ribu.
Perbuatannya tersebut melanggar Pasal 187A Ayat 1 jo 73 Ayat 4 huruf C Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yaitu memberikan sesuatu baik langsung maupun tidak langsung kepada warga negara Indonesia untuk memengaruhi dalam pemilihan.
MB pun divonis penjara 3 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang ingin menciptakan proses pilkada berjalan jujur dan adil," ungkap Dicky saat membacakan amar putusan.
Sedangkan yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan selama proses persidangan dan secara terus terang mengakui perbuatannya.
Vonis MB sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 3 tahun dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan yang cukup tinggi ini membuat keluarga terdakwa menangis di persidangan.
"Kami sepakat untuk mengajukan banding," ungkap salah satu kuasa hukum terdakwa, Diding Rahmat, seusai mendengarkan putusan majelis hakim.
Sementara itu, salah satu JPU, Yon Yuviarso, mengaku pikir-pikir dengan putusan majelis hakim. "Kita pikir-pikir, ada waktu selama 3 hari," kata Yon.
Jika dari kuasa hukum mengajukan banding, maka mereka pun siap ke tahap selanjutnya. Sekalipun divonis 3 tahun, MB tidak ditahan. MB baru akan dieksekusi setelah adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Persidangan terhadap MB dilakukan maraton sejak pekan lalu. MB membagi-bagikan amplop yang berisi uang sebesar Rp25 ribu saat kampanye
pasangan nomor urut dua, Duddy Pamuji-Udin Kusnaedi. Uang tersebut diberikan kepada sekitar 70 orang. MB merupakan Sekretaris DPC Partai Amanat Nasional Kecamatan Darma, Kabupaten Kuningan.
Seperti diberitakan, Pilkada Kabupaten Kuningan diikuti tiga pasang calon. Nomor urut satu yaitu pasangan Toto Taufikuroham Kosim-Yosa
Octora Santono yang diusung oleh koalisi Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera, dan Partai Persatuan Pembangungan.
Nomor urut dua pasangan Duddy Pamuji-Udin Kusnaedi diusung Partai Golkar, PAN, Partai Gerindra, sedangkan nomor urut 3 pasangan Acep Purnama-Muhamad Ridho Suganda yang diusung oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dan Partai NasDem. Acep merupakan bupati petahana saat ini. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved