Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KETUA Umum terpilih Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Daeng Mohammad Faqih, menegaskan, sanksi kepada Mayjen dr Terawan Agus Putranto SpRad masih belum final.
Dia menjelaskan bahwa pemberhentian sementara dokter Terawan sebagai anggota IDI merupakan rekomendasi dari hasil keputusan Majelis Komite Etik Kedokteran (MKEK). Namun belum ada tindaklanjut dari PB IDI.
"Sehingga yang dikatakan sudah terjadi pemecatan itu belum terjadi, yang ada adalah hasil putusan berupa rekomendasi," ujar Daeng ketika dihubungi di Jakarta, pada Kamis (5/4).
Guna menindaklanjuti putusan tersebut, Daeng menuturkan PB IDI akan berkoordinasi dengan pimpinan tinggi TNI Angkatan Darat untuk memberitahukan masalah pelanggaran kode etik yang dilakukan dokter Terawan. Selanjutnya, PB IDI juga memberikan kesempatan bagi dokter Terawan untuk membela diri.
"Kami akan segera mengomunikasikan dengan pihak terkait terutama pimpinan TNI tempat dokter Terawan berdinas. Kedua memberikan ruang kepada dokter Terawan untuk melakukan pembelaan diri. Jadi belum ada ekslusi untuk skorsing atau pemecatan," terang Daeng.
Menurut Daeng, koordinasi dengan pimpinan TNI AD perlu dilakukan karena ada ketentuan apabila seorang dokter melakukan pelanggaran kode etik secara internal, pimpinan tempat dia bekerja harus diberitahukan.
Daeng menyampaikan masalah etik yang dilakukan oleh dokter Terawan merupakan masalah internal. Sehingga tidak sepatutnya menjadi konsumsi publik.
"Kita tidak ingin masalah ini jadi konsumsi publik," ucapnya.
Dia juga menegaskan keputusan yang dikeluarkan oleh MKEK adalah masalah terkait pelanggaran kode etik. Tidak terkait metode atau prosedur terapi yang dipraktikan oleh dokter Terawan selama ini yakni DAS yang masih menjadi kontroversi.
"Yang dipermasahkan etika. Kalau metode keilmuan, kompetensi dan sebagainya bukan di MKEK tetapi ranahnya Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Yang diputuskan oleh MKEK adalah masalah kepantasan, kepatutan, berperilaku sebagai seorang dokter," pungkas Daeng.
Sebelumnya, MKEK PB IDI mengeluarkan amar putusan sidang kemahkamahan etik yang berisi dr. Terawan Agus Purtanto SpRad telah melakukan pelanggaran etik berat. MKEK PB IDI merekomendasikan sanksi pemecatan sementara dimulai pada 26 Februari 2018 hingga 25 Februari 2019 dan diikuti pernyataan pencabutan izin praktiknya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved