Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
TIGA tersangka kasus suap uang ketuk palu pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018, yakni Erwan Malik, Syaipuddin, dan Arpan, dituntut hukuman penjara selama 2,5 tahun oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi, Rabu (4/4) petang.
Dalam amar tuntutan yang disampaikan Jaksa penuntut KPK, Trimulyono, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana dakwaan pertama yakni Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 KUHP.
Selain hukuman 30 bulan penjara, pada persidangan yang dimulai sekitar pukul 16.50 WIB tersebut, ketiga terdakwa dikenakan sanksi membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Sementara itu, dari analisis yuridis yang disampaikan jaksa penuntut, menyebutkan Gubernur Jambi Zumi Zola memiliki kepentingan dalam kasus suap ketok palu terutama menyangkut sejumlah proyek infrastruktur yang menjadi andalan Provinsi Jambi.
"Patut diduga gubernur memiliki kepentingan, di mana jika proyek infrastruktur yang menjadi andalannya," sebut jaksa dalam dakwaan.
Adapun ketiga terdakwa Erwan Malik (mantan Plt Sekda Prov), Arpan (mantan Kadis PUPR Jambi), dan Saifudin (mantan Asisten III Bidang ADM Setdaprov Jambi), disebut melakukan suap ketuk palu karena menangkap sikap Gubernur Jambi yang melakukan lobi tanpa menggunakan uang sebagai perintah.
Sesuai fakta hukum, jelas jaksa, Erwan Malik, Saifudin, dan Arpan telah sepakat memberikan uang ketuk palu, termasuk fee untuk anggota DPRD dengan maksud agar menyetujui RAPDB.
"Fakta persidangan ketiganya saling mendukung. Nampak kerja sama yang erat, perbuatan ketiganya dipandang keturutsertaan sehigga unsur Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP terpenuhi," sebut Jaksa. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved