Headline

Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.

Fokus

Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.

Kapolda Jatim Pastikan Kasus Hukum Sukmawati Berlanjut

Amaluddin
04/4/2018 20:05
Kapolda Jatim Pastikan Kasus Hukum Sukmawati Berlanjut
(ANTARA)

KEPALA Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, Irjen Machfud Arifin, angkat bicara terkait kasus puisi Sukmawati Soekarnoputri yang isinya diduga menyinggung umat Islam. Machfud memastikan kasus tersebut masih berjalan.

"Laporannya sudah masuk (ke Polda Jatim-Red), di Jakarta juga sudah ada laporan. Nanti akan kita dalami dari sisi hukumnya," kata Machfud di Surabaya, Rabu (4/4).

Machfud memastikan pihaknya tetap memproses hukum kasus puisi 'Ibu Indonesia' dengan melakukan sejumlah tahapan. Apalagi kasus tersebut sudah dilaporkan oleh Gerakan Pemuda Ansor (GP Ansor) yang melaporkan putri Soekarno itu.

"Ada gelar perkara, termasuk semua pihak akan kita undang. Jadi tidak harus langsung diproses dan dijatuhi hukuman. Namun ada beberapa tahapan yang harus dilalui, ada tahapannya," kata Jendral bintang dua itu.

Orang nomor satu di Polda Jatim itu berulang kali menegaskan akan menindaklanjuti terkait puisi yang dibacakan Sukmawati. Karena itu, ia berharap kepada masyarakat agar tidak mudah terpancing dengan permasalahan tersebut.

"Biarkan masalah itu berjalan sesuai dengan aturan hukum. Jadi kami harap masyarakat tetap tenang," katanya.

Selain dilaporkan ke Polda Jatim, Sukmawati juga telah dilaporkan seseorang bernama Denny Adrian Kushidayat ke Polda Metro Jaya. Dia melaporkan Sukmawati atas tuduhan penistaan agama.

Denny menilai, Sukmawati telah membandingkan syariat Islam dengan pemakaian konde.

"Melalui video saat dia berkata, 'syariat Islam disandingkan dengan syariat konde' nyanyian kidung Ibu pertiwi lebih indah daripada azanmu.' Kalau bicara azan meremehkan Tuhan, ada lafaz Allah di situ," jelas Denny. (Medcom/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya