Headline
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Manggala Agni yang dibentuk 2002 kini tersebar di 34 daerah operasi di wilayah rawan karhutla Sumatra, Sulawesi, dan Kalimantan.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
KETUA Badan Pengawas Pemilu Sumatra Utara, Syafrida R Rasahan, mengatakan, pihaknya akan mendalami munculnya video politis JR Saragih yang kini menjadi viral sejak beberapa hari terakhir di Sumut. Video berdurasi 31 detik tersebut saat ini tengah didalami oleh Bawaslu Sumut.
"Kita baru melihat video itu dari media sosial. Paling tidak sudah menjadi petunjuk kita untuk kita dalami. Apakah kira-kira itu pelanggaran apa tidak. Masih kita dalami. Kami belum bisa kasih statement apa pun terkait video itu," kata Syafrida yang dihubungi di Medan, Rabu (4/4).
Langkah-langkah untuk mendalami video tersebut, menurut Syafrida, sangat penting dilakukan Bawaslu Sumut untuk mengetahui kapasitas JR Saragih saat menyampaikan imbauan politis dalam video tersebut. Sebab, sesuai dengan peraturan kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan wali kota harus cuti jika ingin mengampanyekan pasangan calon tertentu.
Sementara saat ini JR Saragih masih menjabat sebagai Bupati Simalungun.
"Tidak boleh membawa jabatannya dalam kampanye yang dilakukan. Kita harus cek juga, Pak JR menyampaikan sebagai apa, makanya kita telaah dulu. Kita dalami video itu," ujarnya.
Sementara itu, secara terpisah, Kasubbid Penerangan Masyarakat Kepolisian Daerah Sumut, AKBP MP Nainggolan, mengatakan itu kepada wartawan di Mapolda Sumut bahwa penyidik Polda Sumut akan melakukan penjemputan paksa kepada JR Saragih jika yang bersangkutan kembali tidak memenuhi panggilan ketiga yang nantinya dilayangkan penyidik.
JR Saragih, yang juga mantan bakal calon Gubernur Sumut yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta.
MP Nainggolan pun mengungkapkan, penyidik Poldasu sudah melayangkan panggilan kedua kepada JR Saragih. tapi yang bersangkutan tidak datang, sehingga jika terhadap panggilan ketiga juga tidak datang maka penyidik akan memanggil paksa JR Saragih.
"Nanti panggilan ketiga akan kita sertai dengan surat perintah membawanya," katanya, Rabu.
Mengenai kapan surat panggilan ketiga akan dilayangkan kepada JR Saragih, MP Nainggolan hanya mengatakan, pihaknya akan melengkapi berkas tahap dua atau P22 terlebih dahulu, serta mengirimnya bersama tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Sumut.
Menurut Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Sumanggar Siagian, persidangan akan digelar jika pelimpahan tahap kedua berkas kasus pemalsuan tanda tangan Kadisdik DKI itu dilakukan penyidik kepolisian ke Kejati.
"Sidangnya masih menunggu pelimpahan tahap kedua dari penyidik kepolisian. Pekan lalu berkas tahap pertama sudah P21, ini kita masih menunggu berkas tahap kedua, penyerahan barang bukti dan tersangka," kata Sumanggar melalui telepon seluler Rabu.
Dia menjelaskan, pelimpahan tahap kedua berupa barang bukti berikut tersangka dari penyidik kepolisian seyogianya dilakukan lima hari pasca berkas tahap pertama dinyatakan lengkap atau P21, namun dalam hal proses hukum pidana pemilu diatur khusus.
"Setelah pelimpahan tahap kedua kita akan menyusun dakwaan, kemudian dilimpahkan ke pengadilan," ujar Sumanggar.
Sebelumnya, JR Saragih oleh Tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu Provinsi Sumut ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan dokumen syarat pencalonan pada Pilgubsu 2018, sebagaimana diatur di dalam Pasal 184 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Dia diduga memalsukan legalisasi fotokopi ijazah SMA miliknya dan tanda tangan Kadisdik DKI. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved