Headline

Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.

Irwandi Minta Penggunaan KUHP Maksimal

18/3/2018 04:15
Irwandi Minta Penggunaan KUHP Maksimal
(THINKSTOCK)

GUBERNUR Aceh Irwandi Yusuf menegaskan pemberlakuan kanun kisas (hukuman mati dengan dipancung) baru wacana dan kajian sebagai antisipasi jika hukum positif nasional gagal memberikan perlindungan kepada warga masyarakat.

“Penggunaan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) harus secara maksimal terhadap kasus pembunuhan berencana yang tahun lalu terjadi. Apalagi, 5 tahun belakangan ini kasus itu cenderung naik, kepolisian saya minta dapat memproses kasus dengan sebaik-baiknya,” kata Irwandi dalam perbincang­an dengan Media Indonesia, kemarin.

Irwandi juga meminta penegak hukum untuk segera menerapkan hukuman mati bagi pelaku pembunuhan. Oleh karena itu, proses penyelidikan dan penyidikan harus dilakukan secara maksimal.

“Saya minta kepada penegak hukum agar mengaplikasikan hukuman mati bagi pelakunya. Kejaksaan harus bisa membuktikan bahwa itu benar pembunuh­an berencana atau bukan. Kalau benar, jaksa wajib menuntut hukuman mati terhadap pelaku,” terangnya.

Selain itu, kata dia, majelis hakim pun jangan ragu menjatuhkan hukuman maksimal (mati) terhadap pelaku pembunuhan.

Dalam menanggapi wacana hukum pancung, Direktur ­Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid meminta pemerintah daerah Aceh harus membatalkan rencana tersebut.

“Mungkin niat mereka baik. Ada kemampuan diagnosis tentang kejahatan di Aceh. Namun, cara memberi remedinya perlu dipikirkan ulang,” ujarnya, kemarin.

Menurut dia, praktik hukuman mati dalam bentuk apa pun, mulai pancung, kursi listrik, hingga tembak mati, tetap tak mengurangi sisi ke­kejaman hukuman terhadap nyawa manusia.

Apalagi, imbuh dia, negara yang menerapkan hukuman mati tidak pernah berhasil menghilangkan kejahatan. Sebaliknya, negara yang menghapus hukuman mati justru memiliki angka kejahatan yang rendah

“Tidak ada bukti hukuman mati memiliki efek jera terhadap kejahatan. Tidak ada korelasi apalagi hubungan kausalitas antara hukuman mati dan cara eksekusi sehingga berhasil mengurangi kejahatan,” ujar dia.

Usman mencontohkan negara-negara di Eropa seperti negara-negara Skandinavia yang menghapus praktik hukuman mati. Padahal, negara-negara itu memiliki sejarah panjang meng­hukum mati dengan beragam metode.

Sebaliknya, tambah Usman, negara yang masih menerapkan hukuman mati, seperti beberapa negara bagian di Amerika Serikat dan Timur Tengah, beragam kejahatan masih menjadi persoalan.

Usman menambahkan, Aceh memiliki sejarah panjang ke­kerasan dan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Menurut dia, Aceh lebih memerlukan perangkat hukum yang berlandaskan HAM. “Hukuman mati dengan cara apa pun jelas bertentangan dengan hak asasi,” paparnya. (FD/Hnr/X-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya