Headline

Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.

Abu Tours Terlilit Utang di Arab

Lina Herlina
10/3/2018 08:16
Abu Tours Terlilit Utang di Arab
(MI/Dwi Apriani)

ABU Tours merugi Rp75 miliar dan terlilit utang di Arab Saudi. Hal itu diungkapkan pemilik Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba, saat menjalani pemeriksaan selama 16 jam di ruang Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan, kemarin.

Lewat kuasa hukumnya, Hendro Suryanto, Hamzah Mamba mengaku diperiksa sebagai saksi atas laporan adanya dugaan penipuan dan penggelapan dana jemaah Abu Tours.

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian, Hamzah Mamba mengaku telah merugi sebesar Rp75 miliar sejak Desember 2017. Bahkan sejumlah asetnya telah dijual, termasuk sudah menggadaikan 20 sertifikat karena terlilit utang di Arab Saudi.

Hamzah beralasan, pemberangkatan jemaah tertunda karena terganggunya arus kas perusahaan (cash flow) setelah terbitnya kebijakan pajak progresif sebesar 5% oleh Kerajaan Arab Saudi dan adanya kebijakan Direktorat Bina Umrah dan Haji Kemenag Khusus 2018 yang menetapkan harga standar minimal umrah Rp20 juta.

Hamzah yang sempat enggan bicara, dan mewakilkan keterangan pada kuasa hukumnya, akhirnya angkat bicara. "Maret ini, kita sudah berangkatkan sekitar 7.000 jemaah seluruh Indonesia. Saya juga tidak melapor ke Kemenag terkait pemberangkatan ini karena ada namanya laporan SIMPU (Sistem Informasi Manajemen dan Pelaporan Umrah), secara online," jelas Hamzah.

Firdaus, perwakilan agen dan mitra Abu Tours di Makassar, mengatakan pihaknya telah memberangkatkan 423 jemaah pada 10-11 Maret 2018. Mereka yang berangkat ialah jemaah program promosi dan menambah Rp15 juta. "Ini yang siap berangkat ada 10 kloter. Kami yakin bisa berangkatkan 400 jemaah hingga akhir Maret. Tapi, khusus Sulsel saja," ungkapnya.

Sebelumnya, Polda Sulsel Kombes Dicky Sondani menyebutkan polisi menemukan indikasi uang Rp200 miliar jemaah diinvestasikan ke usaha lain. Namun, Kemenag Sulsel menegaskan penyalahgunaan dana jemaah umrah termasuk pelanggaran pidana.

Sementara itu, perwakilan Abu Tours cabang Palembang, Andi Akbar Hasban, mengatakan jemaah gelombang pertama sudah diberangkatkan sebanyak 50 orang pada Kamis (8/3) lalu. Selanjutnya, Abu Tours akan kembali memberangkatkan pada 12 Maret 50 jemaah, 19 Maret 175 jemaah dan 26 Maret 125 jemaah.

Andi mengatakan jemaah yang berangkat menambah sejumlah uang, mulai Rp6 jutaan hingga Rp15 juta.

Menurut Kasubdit I/Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel AKB Suwandi Prihan-toro, kasus itu juga menjurus kepada tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pasalnya, uang sekitar Rp109,9 miliar yang disetor 8.522 calon jemaah umrah biro perjalanan Abu Tours cabang Palembang tidak diketahui rimbanya (Media Indonesia, 3/3).

Kebijakan sepihak

Kakanwil Kemenag Sumsel, Al Fajri Zabidi, meminta Abu Tours menyetop rekrutmen jemaah umrah yang baru, termasuk yang mendaftar lewat maklumat. Abu Tours menjanjikan jemaah berangkat apabila mengajak satu atau dua orang jemaah baru.

"Kebijakan Abu Tours Palembang yang meminta tambahan biaya tak melibatkan pihak pemerintah. Kami minta kepada pihak Abu Tours tidak merekrut jemaah baru sampai semua jemaah diberangkatkan," jelasnya.

Sebelumnya, Nurfatmawati, salah satu calon jemaah Abu Tours di Sulsel, mengaku curiga dengan penambahan biaya Rp15 juta itu. "Itu tidak masuk akal. Kalau dihitung dana yang kami setor di awal dan ditambah, totalnya sampai Rp30 jutaan. Jelas kami dirugikan," usutnya.

Sementara itu, Kemenag Perwa-kilan Provinsi Bangka Belitung menyatakan ada 53 jemaah Abu Tours di Kabupaten Bangka Barat dan Bangka Tengah yang gagal berangkat.

(DW/RF/N-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya