Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Kumpulan Berita DPR RI
BERBEDA dengan Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga di Yogyakarta, UIN Sumatra Utara (UINSU) Medan, Sumatra Utara, tidak melarang mahasiswi mereka bercadar saat melaksanakan aktivitas belajar-mengajar di kampus. Hal itu diputuskan dalam Rapat Pimpinan Rektorat UIN Sumut.
UIN Sumut berpendapat tidak ada regulasi peraturan di Indonesia yang lebih tinggi daripada Undang-Undang Dasar 1945. Dalam undang-undang, negara memberikan kebebasan pada rakyatnya untuk menjalankan agama sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
"Selama ini, di kampus tidak ada masalah antara kita dan mahasiswi bercadar. Mahasiswi baik-baik saja, tidak mengikuti ideologi radikal, fundamental, dan sebagainya," jelas Kepala Humas UIN Sumut, Yuni Salma, kemarin.
Lagi pula, lanjutnya, mahasiswi yang bercadar ialah orang-orang berpendidikan, bisa menilai dan mengerti baik terhadap sesuatu. "Kita UIN Sumut berpatokan belum regulasi resmi dari pusat melarang hal tersebut," pungkasnya.
Seperti diketahui, UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta melarang mahasiswi mereka bercadar di kampus. Ada 41 mahasiswi bercadar di kampus tersebut. Kampus akan membina mereka lewat tujuh tahapan konseling.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan pelarangan cadar bagi mahasiswi di Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta merupakan otonomi kampus sehingga Kemenag tidak dapat mengintervensi kebijakan itu.
Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Dahnil Anzar Simanjuntak menilai pelarangan penggunaan cadar di kampus seharusnya tidak dilakukan.
Pelarangan cadar di Kampus UIN Sunan Kalijaga dinilai tergolong polemik furuiyah atau persoalan-persoalan cabang dalam agama.
"Tidak ada larangan bercadar dalam Islam," kata Dahnil di Jakarta.
Muhammadiyah, kata dia, sejatinya memiliki pandangan tertentu terkait dengan cadar bagi muslimah. Muhammadiyah tidak bersepakat penggunaan cadar karena batas aurat untuk perempuan ialah wajah dan telapak tangan.
Jadi dalam fikih yang dipahami Muhammadiyah, tidak ada kewajiban mengenakan cadar.
Hal yang sama ditegaskan Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia Zainut Tauhid Saadi. Radikalisme, kata dia, tidak hanya diukur melalui simbol-simbol aksesori seperti cadar, celana tidak menutupi mata kaki, dan potongan jenggot.
"Tetapi lebih pada pemahaman ajaran agamanya," cetusnya.
MUI meminta kepada semua pihak hendaknya menempatkan masalah itu sebagai sesuatu hal yang wajar, proporsional, dan tidak perlu dibesar-besarkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved