Headline
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.
UPAYA Binahati B Baeha demi mendapat keuntungan untuk diri sendiri dengan menggunakan dana pemerintah kabupaten berujung penjara. Mantan Bupati Nias, Sumatra Utara, itu dituntut hukuman 8 tahun penjara. Secara serampangan, Binahati memutuskan melakukan penyertaan modal ke PT Riau Airlines. “Penyer-taan modal itu tidak sesuai keputus-an Menteri Dalam Negeri. Akibat tindakannya, negara dirugikan sebesar Rp6 miliar,” kata Jaksa Penuntut Umum Hoppen Sinaga, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan, kamis (22/2).
PT Riau Airlines akhirnya gulung tikar. Menurut jaksa, tindakan Binahati itu menguntungkan diri sendiri. “Telah terjadi indikasi korupsi pada penyertaan modal tersebut secara ilegal yang dilakukannya.” Seharusnya, lanjut jaksa, penyertaan modal itu harus memiliki dasar hukum. Salah satunya peraturan daerah harus diterbitkan lebih dulu. “Terdakwa menyalahgunakan kewe-nangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” tandas jaksa.
Di Nusa Tenggara Timur, KPK menemukan sebagian besar kasus korupsi di daerah itu terjadi saat pengadaan barang di organisasi perangkat dae-rah. “Sejak proses perencanaan sampai pengadaan barang, anggarannya mulai dikawal dan diijon pengusaha,” kata Kepala Satgas Koordinasi Supervisi dan Pencegahan Korupsi Wilayah VI KPK, Nanang Mulyana.
Pengadaan barang yang rawan korupsi di antaranya ialah alat kese-hatan untuk rumah sakit maupun kertas untuk kebutuhan kantor. “KPK mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten agar seluruh pengadaan barang dan jasa dipusatkan di unit layanan pengadaan, sementara pengurusan izin dilakukan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu,” lanjut Nanang.
Sejumlah personel KPK dari unit koordinasi, supervisi, dan pencegahan korupsi berada di NTT sejak dua hari terakhir untuk memberikan pengarahan kepada pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota. Urusan perizinan diharapkan tidak lagi ditangani gubernur atau bupati, tetapi dilakukan BPTSP, demi mencegah terjadinya korupsi oleh kepala daerah.
Dalam kasus lain, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan sejumlah perusahaan swasta kepada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Mereka dinilai melakukan penyimpangan pemakaian uang hasil pinjaman dari PT Danareksa. Potensi kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp659 miliar lebih.
“Ini penyimpangan pemakaian uang hasil pinjaman dari PT Danareksa dan anak perusahaan oleh sejumlah perusahaan swasta yang menjadi nasabah. Pinjaman itu berpotensi macet sehingga akan merugikan negara,” kata koordinator MAKI, Boyamin Saiman. (PS/PO/WJ/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved