Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KORBAN penyelenggara umrah dan haji Abu Torus terus bertanbah. Sejak dibukanya posko pengaduan korban Abu Tours di Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan, hingga Kamis (22/2) telah menerima sebanyak 252 laporan masyarakat yang menjadi korban.
"Dalam kurun waktu seminggu ini, jumlah korban Abu Tours terus bertambah. Dan yang melapor bukan hanya dari Makassar dan kabupaten di Sulsel, tapi juga berasal dari provinsi lain, seperti Kalimantan Timur," ungkap Kabid Humas Polda Sulsel, Dicky Sondani, Kamis (22/2).
Saat ini, imbuhnya, menyidik juga sudah berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Sulsel, dan mengecek penggunaan anggaran Abu Tours, serta mendalami kenapa jemaah belum diberangkatkan.
"Kalau dari pernyataan Kakanwil Agama Sulsel, Abu Tours sudah melakukan tindak pidana dan melanggar UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Artinya, dari pihak saksi ahli pun mengatakan sudah bisa dinaikkan jadi proses hukum," ujar Dicky.
Baca juga: Polda: Berkas Tersangka Penipuan Travel Umrah di Pekanbaru Lengkap
Dicky menegaskan dalam waktu dekat, kasus Abu Tours ini akan segera dilakukan gelar perkara, untuk statusnya ditingkatkan kepenyidikan.
"Akan kita panggil semua yang terkait, karena ini sudah bisa dikenai dua UU, yaitu UU KUHP dan UU Penyelenggara Haji dan Umrah. Mereka sudah menipu dengan menjanjikan berangkat, tapi sampai sekarang belum juga berangkat," lanjutnya.
Bahkan, lebih dari 16 ribu jemaah Abu Tours yang dijanjikan berangkat selama enam bulan ini sejak Mei 2017, belum ada seribu jemaah yang berangkat. Kalau ada yang berangkat, itu jemaah reguler, bukan promo.
Karena telah menjanjikan hal yang tidak bisa dilakukan, pihak Abu Tours, bisa dikenai Pasal 372 dan 378 KUHP; telah melakukan penipuan dan penggelapan, dengan ancaman di atas lima tahun.
"Kalau ada jemaah yang menginginkan uangnya kembali, silakan langsung ke pihak Abu Tours. Jika pihak yang ditagih tidak bisa, silakan laporkan perdata," pungkas Dicky. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved