Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
SANDI Ferdian (34), warga Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Kecamatan Way Kanan, Provinsi Lampung, diringkus Direktorat Siber Bareskrim Polri, Rabu (21/2). Dia diduga telah melakukan penyebaran berita bohong (hoax) dan konten SARA melalui grup WA dan sosial media.
Lurah Taman Asri, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan M. Insani, dikonfirmasi terkait permasalahan warganya yang diringkus Direktorat Siber Bareskrim Polri menjelaskan Sandi dibawa Direktorat Siber Bareskrim Polri pada hari Rabu pagi (21/2), sekitar pukul 06.00 wib.
"Saya mengetahui permasalahan tersebut tiga jam setelah penangkapan Sandi. Sebelumnya berita tersebut simpang siur oleh karena itu saya langsung mendatangi ke rumahnya dan ternyata itu memang benar terjadi", terangnya.
Berdasarkan keterangan pihak keluarga, kata Insani. Sandi merupakan penjual pakaian di pasar Baradatu dan bukan seorang guru seperti yang diberitakan banyak media selama ini. Namun, dahulunya dirinya pernah menjadi guru honorer di Jakarta. Baca juga: Polisi Tangkap Penyebar Hoax Megawati Larang Adzan
Sandi merupakan warga baru di Way Kanan. Dia tinggal di Taman Asri kurang lebih sekitar satu tahun yang lalu. Namun, dari administrasi kelengkapan berkasnya saat ini Sandi telah menjadi warga Taman Asri secara utuh.
Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Yuda Wiranegara, menjelaskan polres tidak mengetahui secara detil penangkapan tersebut, siapa dan dimana penangkapan akan dilakukan.
"Pada saat itu saya tidak ikut melakukan penangkapan namun anggota buser yang saya tugaskan untuk mendampingi pelaksanaan penangkapan tersebut", ungkapnya.(OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved