Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Bidan Terancam Sanksi karena Selfie

DG/LN/Ant/N-1
09/2/2018 10:21
Bidan Terancam Sanksi karena Selfie
(Ilustrasi/MI)

SEJUMLAH bidan dan perawat di Puskesmas Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, terancam terkena sanksi karena kedapatan berswafoto (selfie) dengan kandidat wakil bupati.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Bandung Barat Cecep Rahmat Nugraha, kemarin, mengungkapkan dugaan pelanggaran kode etik aparatur sipil negara (ASN) para bidan dan perawat itu telah ditindaklanjuti. "Kami sudah menyerahkan dokumen kajian dugaan pelanggaran kode etik ASN kepada Inspektorat Bandung Barat."

Dia menjelaskan swafoto bidan dan perawat itu terjadi saat salah seorang calon wakil bupati melakukan sosialisasi di puskesmas, beberapa hari lalu.

Setelah penelusuran dan pengkajian yang komprehensif, sambung dia, panwaslu langsung memproses dan menindaklanjuti sesuai mekanisme yang ada.

"Pelanggaran ini masuk kategori jenis pelanggaran lainnya. Untuk penanganan pelanggarannya diteruskan ke instansi lain," tuturnya.

Cecep menjelaskan kode etik ASN telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), dan PP Nomor 42 Tahun 2014 tentang Pembinaan Korps dan Kode Etik PNS.

Selain itu, larangan ASN berswafoto dengan kandidat dinyatakan dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-Rebiro) tertanggal 27 Desember 2017.

"Pelanggaran kode etik ASN ini masuk kategori jenis pelanggaran lainnya. Untuk penanganan pelanggarannya diteruskan ke instansi lain," tuturnya.

Selain ke inspektorat, lanjut dia, Panwaslu Bandung Barat juga meneruskan dugaan pelanggaran itu ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) melalui Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulawesi Selatan Laode Arumahi mengakui sudah menerima ratusan laporan terkait dengan keterlibatan ASN dalam pilkada. Ia menambahkan, laporan pelanggaran ASN didominasi terjadi di Kabupaten Gowa, Pinrang, Parepare, dan Jeneponto.

Laporan terbanyak ada di Gowa dengan 40 laporan. "Daerah yang menggelar pilkada, pasti ada laporan keterlibatan ASN."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya