Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Saulina Sempat Tawarkan Rp6 Juta

PS/N-1
03/2/2018 02:31
Saulina Sempat Tawarkan Rp6 Juta
(Dok. Pribadi)

SAULINA boru Sitorus atau Ompu Linda, 92, telah meminta maaf dan menawarkan Rp6 juta karena telah merusak pohon durian milik Japaya Sitorus.

Kuasa hukum Saulina, Boy Raja Marpaung, saat dihubungi dari Kota Medan, kemarin, mengaku kliennya telah meminta maaf kepada Japaya selaku pelapor.

Setelah itu, dilakukan dua kali upaya mediasi.

"Karena merasa mengalah, keluarga Saulina sempat memberi ganti rugi Rp6 juta kepada Japaya, tapi Japaya menolak," kata Boy.

Setelah itu, lanjutnya, Japaya meminta ganti Rp200 juta.

"Namun, Ompung Saulina maupun anak-anaknya merasa tidak mampu membayar uang seperti yang diminta Japaya," jelas Boy.

Japaya sempat menurunkan permintaan uang menjadi Rp100 juta.

Karena Saulina mengaku tidak mampu, lanjut Boy, Japaya kembali menurunkan permintaan menjadi Rp50 juta.

Namun, Saulina masih merasa berat membayar sebesar itu.

Akhirnya, tambah Boy, pihak koramil turun tangan mendamaikan kedua pihak itu.

"Karena Japaya masih kukuh di angka Rp50 juta sementara Saulina tidak sanggup membayar, akhirnya majulah kasus ini ke pengadilan setelah Japaya melaporkan tindakan Saulina ke polisi," ujar Boy.

Pada Senin (29/1), PN Balige memvoniskan penjara 1 bulan 14 hari terhadap Saulina.

Vonis itu terkait dengan perusakan pohon durian berdiameter 5 inci (sekitar 13 sentimeter) yang diklaim milik Japaya Sitorus.

Japaya menggugat Saulina bersama enam orang lainnya, yakni Marbun Naiborhu (putra kandung Saulina) dan lima keponakan Saulina, yakni Maston Naiborhu, Jesman Naiborhu, Luster Naiborhu, Bilson Naiborhu, dan Hotler Naiborhu.

Dosen ilmu hukum pidana Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatra Utara Medan Faisal Riza menilai kasus hukum yang dialami Saulina semestinya dapat dilakukan di luar prinsip pemidanaan.

"Kalau ada perbuatan perusakan, itu wajib dihukum karena sudah diatur di dalam KUHP. Namun, jika ditinjau dari asas kemanfaatan, apa manfaat nenek berusia 92 itu itu dihukum? Untuk efek jera agar masyarakat tidak merusak atau bagaimana?" ujar Faizal.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya