Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Camat Ikut Pasang Baliho Calon

Palce Amalo
27/1/2018 12:01
Camat Ikut Pasang Baliho Calon
(MI/PALCE AMALO)

DUA camat di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga menggalang dukungan untuk salah satu kandidat bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018.

Laporan dugaan penggalangan dukungan itu sudah diterima Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT dan tengah ditelusuri.

"Bawaslu NTT berkoordinasi dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Rote Ndao untuk menelusuri laporan itu," kata Ketua Bawaslu NTT Thomas Djawa di Kota Kupang, kemarin.

Menurut Thomas, anggota Panwaslu Rote Ndao sudah berada di lapangan untuk mengklarifikasi kepada dua camat tersebut.

Sesuai dengan laporan, camat tersebut bergabung menjadi kader partai politik dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk memilih calon kepala daerah tertentu.

Mereka juga ikut memajang baliho milik calon kepala daerah di area Sekolah Dasar (SD) Olafuliha'a, Kecamatan Pantai Baru.

Anggota Bawaslu NTT Jemris Fointuna menyebutkan pihaknya juga menerima laporan dugaan keterlibatan aparatur sipil negara (ASN) Rote Ndao mendukung pasangan calon tertentu.

Di antaranya kepala desa di hampir seluruh wilayah.

Jika laporan tersebut benar, lanjut dia, pihak pengawas pemilu akan menjatuhkan sanksi kepada calon kepala daerah yang didukung ASN. Sanksi paling berat ialah didiskualifikasi dari konstentan pilkada.

Pilkada Kabupaten Rote Ndao diikuti empat pasangan calon, yakni Bima Theodorianus Fanggidae-Erenst Salmun Zadrak Pella (PAN, Demokrat, dan Gerindra), Mesakh Nitanel Nunuhitu-Samuel Conny Penna (Hanura dan PPP), Jonas Cornelius Lun-Adolfina Elisabeth Koamesakh (PDIP dan PKB), dan Paulina Haning Bullu-Stefanus Saek (Golkar dan NasDem).

Foto bersama

Asisten Daerah I Bidang Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Aseng Junaedi menekankan kepada aparatur sipil negara untuk menjaga netralitas selama tahapan pilkada. Sekecil apa pun pelanggarannya, sanksi tegas akan diberikan kepada pelanggar.

"Kita harus memahami, ada sanksi yang akan diberikan. Sekalipun berfoto bersama dengan calon harus dihindari. Karena ada ASN yang nanti menjadi kandidat yang akan dipilih. Pokoknya, kegiatan politik praktis enggak boleh," ujar Aseng.

Dua ASN Pemkab Bandung Barat yang maju di pilkada ialah Sekretaris Daerah Maman Sulaeman Sunjaya dan Kepala Dinas Kesehatan Pupu Sari Rohayati.

Menurut Aseng, Maman dan Pupu sudah menginstruksikan kepada para ASN agar tetap netral.

Ketua Panwaslu Bandung Barat Cecep Rahmat Nugraha mengungkapkan larangan keterlibatan pegawai honorer dalam pilkada tidak diatur secara eksplisit.

Akan tetapi, tetap ada kode etik yang melekat pada pegawai honorer untuk menjaga netralitas ASN.

"Kepala desa dan aparatur desa juga sama, dilarang. Berswafoto dengan calon, atau mengeklik like di media sosial juga enggak boleh," ucapnya.

Dia mengatakan Panwaslu sudah mendapat laporan terkait dengan foto ASN bersama kandidat di media sosial.

"Kami duga keterlibatan ASN itu karena ketidaktahuan," bebernya.

(DG/N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya