Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

Ditahan, Nazaliyus Batal Jadi Plt Bupati

RF/LD/SL/RK/N-1
27/1/2018 11:51
Ditahan, Nazaliyus Batal Jadi Plt Bupati
(MI/Rendy Ferdiansyah)

MANTAN Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung Nazaliyus batal diajukan menjadi pelaksana tugas (plt) Bupati Belitung setelah dijebloskan ke dalam tahanan oleh kejaksaan.

"Tadinya Pak Nazaliyus sudah saya persiapkan sebagai salah satu kandidat plt Bupati Belitung karena kepala daerahnya ikut pemilihan kepala daerah (pilkada).

Dengan kasus dugaan korupsi yang menyeret beliau, terpaksa harus saya batalkan diganti dengan yang lain," kata Gubernur Provinsi Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, kemarin.

Sebagai pemimpin, Erzaldi mengaku meminta Biro Hukum Pemprov Bangka Belitung untuk memberikan bantuan hukum kepada Nazaliyus.

"Saya ini kan pimpinannya. Saya akan minta biro hukum segera memberikan pendampingan hukum. Kita tidak boleh membiarkanya begitu saja," tegasnya.

Kejaksaan Negeri Sungailiat menahan Nazaliyus pada Kamis (25/1).

Dia ditahan dalam kasus korupsi rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS) hutan lindung Pantai Airanyir Merawang Bangka.

Dalam kasus yang menggunakan APBD 2014 dengan kerugian negara sekitar Rp500 juta itu, Nazaliyus berposisi sebagai pengguna anggaran.

Sementara itu, Polres Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), membongkar dugaan korupsi dana desa di Desa Jeruklegi Wetan, Kecamatan Jeruklegi.

Tersangka ialah Kepala Desa Jeruklegi Wetan, Muslimin.

Tersangka juga diduga terlibat dalam peredaran uang palsu.

Dia membagikan uang palsu sebagai tunjangan kepada ketua RT dan RW.

Kapolres Cilacap AK Djoko Julianto memaparkan tersangka Muslimin terlibat kasus penggelapan atau dugaan korupsi dana desa dengan nilai Rp525 juta.

"Tersangka diduga telah menggunakan dana bantuan khusus dari Pemkab Cilacap pada 2017 senilai Rp150 juta, dana bagi hasil retribusi Rp28 juta, kemudian dana bagi pajak senilai Rp64 juta, alokasi dana desa senilai Rp135 juta, dan dana desa senilai Rp146 juta," jelas dia.

Selain itu, lanjut dia, tersangka terkena kasus peredaran uang palsu. Kasus itu berawal dari laporan ketua RT dan RW karena tunjangan yang mereka terima ternyata uang palsu.

"Tersangka terancam hukuman pidana maksimal seumur hidup. Apalagi, yang bersangkutan juga terlibat dengan peredaran uang palsu."



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya