Headline
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
Pengibaran bendera One Piece sebagai bagian dari kreativitas.
MANAJEMEN PT Indo Bharat Rayon menyerahkan uang denda sebesar Rp2 miliar ke Kejaksaan Negeri Purwakarta, Jawa Barat, Senin (22/1). Mahkamah Agung menyatakan perusahaan produsen serta rayon itu bersalah dalam tindak pidana lingkungan hidup.
“Hari ini, pihak PT IBR membayar denda sebesar Rp2 miliar dan biaya perkara sebesar Rp2.500. Ini ekseskusi dari putusan MA No: 574 K/Pid.Sus LH/2017, tertanggal 18 Juli 2017,” Kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwakarta, Sucipto, kemarin.
Selain harus membayar denda, dalam putusannya MA juga mengharuskan PT Indo Bharat Rayon mengembalikan kembali kondisi Rawa Kali Mati di Desa Cilangkap, Kecamatan Babakan Cikao, Purwakarta, seperti keadaan sebelum tercemar.
Gugatan pencemaran lingkungan oleh PT Indo Bharat Rayon dilayangkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada April 2016 lalu. Setelah bersidang, pada Juni 2016, Pengadilan Negeri Purwakarta menetapkan PT IBR bersalah melakukan tindak pidana lingkungan. Majelis Hakim PN Purwakarta menghukum perusahaan itu dengan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.
Dalam pengadilan di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jawa Barat mendenda perusahaan sebesar Rp1,5 miliar dan pidana tambahan membersihkan limbah B3 di rawa Kalimati. Keputusan ini dikuatkan MA yang mendenda perusahaan Rp2 miliar dan pembersihan Kalimati. Perusahaan juga diwajibkan memberikan laporan berkala ke Badan Lingkungan Hidup Daerah Purwakarta. (RZ/N-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved