Headline

Program Makan Bergizi Gratis mengambil hampir separuh anggaran pendidikan.

WN Thailand Curi Ikan

(PS/N-3)
04/1/2018 03:10
WN Thailand Curi Ikan
(Ilustrasi--thinkstock)

KITIPHOB Chiangsi, warga negara Thailand, dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan dalam kasus pencurian ikan. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut umum Ruji Winowo dalam sidang perkara pencurian ikan seberat 1.115 kilogram di zona ekonomi eksklusif Indonesia, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara, Rabu (3/1).

“Terdakwa yang juga sebagai nakhoda KM PPF 729 GT 51,04 milik warga negara Malaysia tidak memiliki surat persetujuan untuk berlayar di perairan Indonesia, tepatnya di Selat Malaka,” kata Ruji. Terdakwa dikenai Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, juga Pasal 93 dan Pasal 85 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ruji menambahkan setelah perkara inkracht, kapal untuk ikan curian yang kini berada di Belawan akan dimusnahkan. (PS/N-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya