Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Tiga Lokasi akan Dijadikan Status Quo

Cikwan Suwandi
12/12/2017 08:24
Tiga Lokasi akan Dijadikan Status Quo
(MI/CIKWAN)

LAHAN di kawasan Kabupaten Karawang, Jawa Barat, terus menjadi rebutan sejumlah pihak.

Berbagai konflik agraria di daerah yang dikenal sebagai lumbung padi itu turut menyertai perjalanan kawasan yang berumur 384 tahun tersebut.

Untuk mengetahui upaya penyelesaian dan perbaikan atas konflik lahan di Karawang, wartawan Media Indonesia Cikwan Suwandi mewawancarai Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari.

Berikut petikannya.

Bagaimana Anda melihat konflik lahan di Karawang?

Ini merupakan persoalan yang ada sebelum kami.

Persoalan tanah muncul ketika Karawang pada 1990-an ditetapkan menjadi wilayah kawasan industri.

Namun, karena aturan (pertanahan) yang lemah saat itu, kami lihat tidak memikirkan ke depannya sehingga menjadi bom waktu yang muncul saat ini.

Kelemahan seperti apa?

Komunikasi dan koordinasi. Untuk solusi-nya, kami terus berkomunikasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) demi mencegah bom waktu.

Lalu menemukan ke dua belah pihak untuk komunikasi dan mencarikan solusi.

Nanti setelah itu, tinggal dilihat aspek aturannya.

Adapun langkah pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla yang membagi-bagi sertifikat tanah menjadi solusi yang tepat.

Pemerintah melihat solusi untuk mengantisipasi persoalan.

Strategi apa yang pemerintah daerah lakukan selanjutnya?

Saat ini kita masih terus mendata dan melacak wilayah rawan konflik. Penegakan aturan pun akan kita lakukan.

Untuk 2018, insya Allah akan ada tiga lokasi tanah yang akan kita jadikan status quo karena kita melihat ada dugaan pelanggaran.

Misalnya kasus tanah seluas 1.050 hektare di wilayah Karanganyar.

Mereka sudah tidak membayar pajak mencapai Rp50 miliar.

Ini sudah puluhan tahun tidak bayar. (N-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya