Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
DPRD Sulawesi Barat terancam mengalami kekosongan kepemimpinan menyusul penahanan sejumlah pimpinan dewan oleh kejaksaan dalam kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanda Daerah (APBD) Sulbar 2016 dengan kerugian negara mencapai Rp80 miliar.
Ketua DPRD Andi Mappangara (Partai Demokrat) dan Wakil Ketua DPRD Hamzah Hapati Hasan (Partai Golkar) ditahan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) di Kota Makassar, Sulsel, sejak kemarin.
Dua wakil ketua DPRD lainnya, Munandar Wijaya (Gerindra) dan H Harun (PAN) sudah berstatus tersangka dalam kasus yang sama, tapi belum ditahan.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulselbar Tugas Utoto menuturkan para tersangka menyepakati besaran nilai pokok pikiran dengan total nilai anggaran sebesar Rp360 miliar untuk dibagi-bagi kepada pimpinan ataupun 45 anggota DPRD Sulbar.
Jumlah itu terealisasi pada 2016 sebesar Rp80 miliar untuk kegiatan di Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, dan Sekretaris DPRD Sulbar.
Sisa anggaran cair pada 2017, sedangkan terdapat anggaran yang terealisasi pada 2017.
Kasi Penkum Kejati Sulsel Salahuddin menjelaskan kejaksaan akan terus mendalami kasus itu.
"Selanjutnya penyi-dik akan kembali memanggil dua tersangka lainnya yang belum memenuhi panggilan pada hari ini melalui upaya paksa," tambah dia.
Sekretaris Fraksi Indonesia Hebat DPRD Sulbar Abdul Rahim berharap Kementerian Dalam Negeri turun tangan untuk mengatasi kekosongan kepemimpinan.
"Terus terang kami belum tahu bagaimana regulasinya bila terjadi kekosongan pimpinan. Kami butuh solusi dari Kemendagri."
Anggota DPRD dari PAN Ajbar Abdul Kadir mengkhawatirkan pembahasan APBD 2018 terhambat karena kasus itu.
"Dua pemimpin sudah ditahan. Dua pemimpin lain juga sudah tidak pernah masuk. Kami tidak tahu bagaimana melanjutkan pembahasan (APBD). Tidak ada masalah saja bisa molor, apalagi kalau ada seperti ini," kata dia.
Andi Mappangara mengundurkan diri dari partai dan DPRD pascagugatan pra-peradilannya ditolak.
Partai Demokrat pada awal November menunjuk Amalia Aras untuk mengisi posisi ketua DPRD. Namun, pergantian itu belum diresmikan DPRD.
Ajukan pleidoi
Bupati nonaktif Pamekasan, Jawa Timur, Achmad Syafii mengajukan pleidoi atas tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kuasa hukum Achmad Syafii, M Sholeh, menilai tuntutan jaksa tidak sesuai dengan bukti dan fakta persidangan.
"Kami meyakini akan fakta persidangan, tidak ada saksi yang menguatkan keterlibatan bupati dalam kasus suap ini," ujar Sholeh.
Menurutnya, kasus itu hanya berdasarkan keterangan dua orang yakni Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya dan Kepala Inspektorat Pamekasan Sucipto Utomo.
Kasus itu, jelas dia, berawal dari temuan Rudi mengenai dugaan penyalahgunaan dana desa. Setelah itu, Sucipto melaporkan hal itu ke Syafii. Akan tetapi, lanjut Sholeh, kliennya tidak pernah menyuruh untuk menyuap Rudi.
Dalam kasus itu Syafii dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta serta pencabutan hak politik, sedangkan tiga terdakwa lain dituntut lebih ringan. Ketiganya ialah Sucipto, Kasubbag Umum dan Kepegawaian In-spektorat Noer Solehhoddin, dan Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi.
Jaksa KPK Achmad Burhanudin mengatakan terdakwa Syafii tidak jujur.
"KPK selalu mempertimbangkan bila ada terdakwa mau menjadi justice collaborator, tuntutan akan dikurangi," kata Burhanuddin. (FH/HS/UL/N-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved