Headline

Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.  

Polisi Angkut Logistik Pilkada di Perairan

06/12/2017 11:50
Polisi Angkut Logistik Pilkada di Perairan
(ANTARA/AMPELSA)

PENGIRIMAN logistik pemilihan kepala daerah di Jawa Barat ternyata tidak sederhana. Selain di wilayah daratan, ada sejumlah daerah yang harus ditempuh lewat jalur perairan.

"Jawa Barat memiliki perairan darat yang membutuhkan penanganan khusus saat harus mengirim logistik pilkada. Kami harus menggunakan transportasi sungai dan danau," kata Direktur Kepolisian Perairan dan Udara, Kepolisian Daerah Jawa Barat, Komisaris Besar Suwarto, di Cirebon, kemarin. Selain itu, lanjutnya, Jabar memiliki dua waduk besar, yakni Jatiluhur dan Jatigede. Di Jatiluhur ada 16 kecamatan yang harus dijangkau dengan perahu, sedangkan di Jatigede ada enam kecamatan harus mendapat perlakuan serupa.

"Selama ini, warga menggunakan perahu untuk menjangkau wilayah lain. Untuk mengangkut logistik pilkada ke daerah itu, kami juga harus menggunakan transportasi serupa," jelasnya. Sebagai langkah antisipatif, kemarin, Polairud Polda Jawa Barat menggelar simulasi pengangkutan logistik lewat jalur sungai dan danau. Sejumlah kapal patroli dilibatkan untuk mengangkut kotak suara dan logistik lain. Petugas panitia pemilihan kecamatan ikut dilibatkan.

Pada Pilkada 2018, selain pemilihan gubernur, Jawa Barat menggelar pemilihan di 16 kabupaten dan kota. "Kami masih memetakan daerah yang rawan," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Yusri Yunus.

Di Bandar Lampung, Ketua Badan Pengawas Pemilu Abhan menyatakan tiga unsur sentra penegakan hukum terpadu, yakni Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan memiliki fungsi dan peran vital dalam mencegah pelanggaran pemilu. "Ketiga unsur juga berperan penting menegakkan keadilan dalam pemilu." Hanya, ia mengakui, Sentra Gakkumdu memiliki keterbatasan dalam menyelesaikan pelanggaran pemilu yang dilaporkan masyarakat, di antaranya berupa keterbatasan waktu penanganan dan pelaporan yang kedaluwarsa.

Waktu penanganan di Bawaslu dibatasi 3+2 hari, di kepolisian 14+2 hari, dan di kejaksaan 5 hari. Sementara itu, waktu kedaluwarsa pelaporan ditetapkan tujuh hari sejak kejadian. Untuk itu, Abhan meminta partisipasi aktif masyarakat untuk melaporkan setiap pelanggaran.

Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Suroso Hadi Siswoyo mengungkapkan, dalam proses pilkada, perselisihan cenderung timbul akibat ketidakpuasan pendukung yang bermuara pada tidak pidana. "Untuk itu, perlu antisipasi dini sehingga tidak terjadi persoalan baru. Setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan secara efektif dan efisien."

UL/EP/TS/N-2



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya