Headline
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
Gaikindo membeberkan penyusutan penjualan mobil di Tanah Air.
WAKIL Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Suastika ternyata pernah menjalani rehabilitasi karena menjadi pengguna narkotika jenis sabu.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali Brigjen Putu Gede Suastawa mengaku, buronan kasus narkoba tersebut memang pernah direhabilitasi pihaknya.
Proses assesment dan permohonan rehabilitasi tersebut dilakukan setelah Suastika diketahui positif menggunakan sabu. "Kami BNN Bali pernah melakukan tes urin secara mendadak tahun lalu. Dari seluruh anggota dewan di Bali hanya dia yang positif. Setelah dilakukan assesment, yang bersangkutan akhirnya direhabilitasi," ujar Suastawa di Denpasar, Rabu (8/11).
Menurutnya, BNN Bali tidak bisa dikatakan gagal melakukan rehabilitasi terhadap Suastika. Proses rehabilitasi ini sudah dilakukan sesuai dengan tahap-tahap yang ada.
"Kita sudah melakukan itu. Namun bila tidak ada kemauan yang kuat dari dalam diri sendiri untuk berubah, untuk berhenti, maka proses apa pun tidak akan berhasil. Saat ini JGKS ingin berhenti dari penyalahgunaan narkoba, tetapi bila ternyata tidak bisa, itu bukan kesalahan kami," ujarnya.
Menurutnya, JGKS melakukan beberapa pelanggaran seperti penyalahgunaan narkotika, pengedar, dan bandar. "Itulah konsekuensi hukum yang harus diterima JGKS," ujarnya.
Ia menolak jika BNN Bali ikut disalahkan dan apalagi ikut bertanggung jawab terhadap kasus yang mendera politisi Partai Gerindra tersebut. Seluruh proses dan mekanisme sudah dilakukan karena saat itu JGKS mengaku mengalami ketergantungan terhadap sabu.
Saat ini JGKS terus diburu tim khusus dari Polda Bali dan Polresta Denpasar. Ia masuk daftar pencarian orang (DPO) yang ditetapkan oleh Polresta Denpasar. Bukan hanya itu, Kepolisian juga sudah mengirimkan daftar cekal ke seluruh Imigrasi di Indonesia.
Sepak terjang JGKS memang luar biasa. Wakil rakyat itu memilik tiga isteri sekaligus dan tinggal dalam satu rumah. Rumah lantai 2 yang ada di Jl Pulau Batanta, Denpasar Barat itu ternyata menjadi tempat jual beli dan pesta narkoba.
Rumah bergaya Bali itu memiliki 6 kamar khusus yang digunakan untuk pesta sabu. Ia mewajibkan setiap pecandu yang ingin menggunakan sabu agar digunakan dalam kamar tertutup. Sementara para pengedar lainnya diberikan wewenang untuk menjualnya ke konsumen. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved