Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
GUBERNUR Kalimantan Timur Awang Faroek Ishak menyepakati upah minimum provinsi pada 2018 naik sekitar 8,71% dari tahun lalu dan rencananya diumumkan pada 1 November 2017.
"Hasil rapat penetapan UMP Kaltim 2018 untuk sementara sebesar Rp2.543.331,72, tetapi resminya akan diumumkan pada 1 Nopember 2018 dengan SK Gubernur Kaltim. Kesepakatan ini juga bisa secepatnya disampaikan kepada Menteri Tenaga Kerja," kata Awang Faroek saat memimpin rapat penetapan UMP Kaltim 2018 di Ruang Rapat Tepian 1 Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda, Selasa (24/10).
Pertemuan itu dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim, Fathul Halim, perwakilan pengusaha, serikat pekerja, kepolisian, dan unsur terkait lainnya.
Awang Faroek menjelaskan, angka kenaikan UMP itu mengacu pada formula perhitungan inflasi nasional yang diperkirakan sebesar 3,72% dan pertumbuhan ekonomi 4,99%. Dengan kalkulasi tersebut, UMP Kaltim yang tahun ini sebesar Rp2.339.556,37 akhirnya disepakati forum rapat naik Rp203.775,35 menjadi Rp2.543.331,71 pada 2018.
Pada kesempatan itu, Awang Faroek memberikan apresiasi kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kaltim yang mendukung peraturan dan keputusan gubernur tentang UMP 2018 untuk segera ditetapkan.
"Saya juga meminta kepada para bupati dan wali kota agar selambat-lambatnya 21 November 2017 sudah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2018," tambahnya.
Selain itu, gubernur juga meminta para pengawas di masing-masing kabupaten/kota bisa melakukan pengawasan dalam pelaksanaan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
"Kalau ada pengusaha yang tidak mematuhi penetapan UMP Kaltim 2018, sanksi tegas akan diberikan. Para bupati dan wali kota juga harus tertib mengawasi pelaksanaan UMK, berikan sanksi tegas kepada pengusaha-pengusaha yang melanggar," tegasnya. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved