Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
KEPALA Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Fiter Syahbudin, mengungkapkan PT Santosa Agrindo (Santori) unit feedlot Bekri sudah menaati aturan ketaatan lingkungan. Menurut dia, pihaknya sudah melakukan uji laboratorium terhadap pengelolaan lingkungan anak usaha Japfa Grup tersebut.
"Kami (Dinas LH) selalu berpatokan pada standar baku mutu, segala sesuatunya dilakukan berdasarkan uji lab. Kita sudah ada standar baku mutu yang dijadikan tolok ukur dalam mengukur kinerja pengelolaan lingkungan sebuah perusahaan," ujar Fiter ketika dihubungi di Lampung, Senin (23/10).
Lebih lanjut, Fiter mengatakan bahwa PT Santori telah mendapatkan Proper Biru, yang merupakan bukti bahwa perusahaan telah menaati ketentuan pengelolaan lingkungan yang ditetapkan, tidak hanya oleh regulasi di tingkat daerah tetapi juga berlaku nasional (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan).
"Saat ini Santori masih 'biru', itu artinya sudah menaati aturan dan sudah sesuatu ketentuan baku mutu yang dikehendaki oleh pemerintah," jelasnya.
Senada dengan Fiter, Wakil Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto, juga mengungkapkan hal yang senada setelah melakukan kunjungan ke lokasi feedlot di Santori.
"Tidak ada masalah di sini (PT Santori unit Bekri). Semuanya terpantau dengan baik dan dikelola dengan baik," ungkap Loekman saat mengunjungi Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di feedlot Santori, Selasa (17/10) lalu.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum dalam ketaatan lingkungan menjadi fokus perhatiannya saat ini. Hal tersebut diwujudkan dengan meninjau langsung lokasi-lokasi perusahaan yang diduga mencemari aliran sungai milik penduduk.
"Saya tidak akan main-main dengan perusahaan yang mencemari lingkungan, apabila ada yang melanggar saya tidak segan-segan untuk mencabut izin usaha," imbuhnya.
Pernyataan itu dikuatkan dengan pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lampung Tengah, Genta Surimuda. Upaya untuk menaati ketentuan lingkungan tersebut dilakukan dengan melakukan pengecekan secara rutin dan berkala di tempat pembuangan limbah. (OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved