Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
PULUHAN pekerja tambang di Halmahera Utara resah lantaran dipecat sepihak oleh perusahaan. Mereka sebelumnya bekerja untuk Nusa Halmahera Minerals (NHM), anak perusahaan Newcrest Mining asal Australia yang bekerja sama dengan dengan PT Aneka Tambang.
Ketua Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) NHM, Iswan Marus, menjelaskan, pemecatan terhadap puluhan tenaga kerja lokal terjadi sejak April 2017 hingga saat ini. Pada tahap pertama, kata Iswan, sebanyak 62 pekerja lokal dipecat.
"Pemecatan dilakukan secara mendadak dan tanpa alasan jelas sehingga membuat resah para pekerja. Kebetulan seluruh pekerja yang dipecat merupakan putra daerah Halmahera," ujar Iswan melalui keterangan tertulis, Rabu (18/10).
Ia menjelaskan, perusahaan melanjutkan langkah pemecatan belasan pekerja lainnya dari pelbagai divisi tanpa alasan dan keterangan resmi. Langkah itu amat sangat disesalkan, apalagi perusahaan tidak pernah melakukan proses lain seperti perundingan.
"Kami di-PHK tanpa proses perundingan dan notifikasi waktu yang pantas. Pada Maret (2017) terjadi kesepakatan ada diskusi lanjutan antara karyawan, serikat pekerja, dan perusahaan. Namun yang terjadi sebaliknya, pada April kawan-kawan kami dipecat tanpa proses yang sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja. Tidak ada SP1 atau SP2. Siang kami dikabari dipecat, besok tidak bisa datang lagi ke kantor,” ujar Iswan.
Menurut dia, perusahaan juga tidak pernah mengadakan diskusi terlebih dahulu seperti yang biasa dilakukan perusahaan-perusahaan pada umumnya. PT NHM juga tidak memberi masa transisi kepada pekerja yang di-PHK.
"Itulah yang membuat para pekerja PT NHM kaget dan resah karena pemecatan dilakukan secara mendadak tanpa ada pembicaraan secara resmi dan alasan yang jelas dengan pihak tenaga kerja yang akan di-PHK," ujar Iswan.
Sementara itu, Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) NHM, Abdul Majid, menambahkan, PT HHM telah melakukan pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan bahwa pemecatan harus dilakukan secara musyawarah, transparan mengenai alasan pemecatan, dan tidak merugikan pihak karyawan.
"Bahkan, beberapa perusahaan kerap memberikan masa transisi sampai pembekalan kepada para pekerja untuk kehidupan pasca-PHK. Namun, hal itu tidak dilakukan PT NHM," ujar Abdul.
Menurut Abdul, sebagian pekerja yang dipecat bahkan masih produktif dan memiliki kinerja dengan bagus atas penilaian performa kinerja. Anehnya, lanjut dia, pekerja yang berada pada masa usia pensiun dan sudah tak produktif justru masih dipertahankan. PT NHM juga malah merekrut beberapa karyawan baru.
"PT NHM telah melakukan pelanggaran kemanusiaan dan hak-hak pekerja lokal dengan melakukan pemecatan sepihak dan mendadak, alasan yang tidak jelas dan dicari-cari, bahkan tanpa pemberitahuan dan pembekalan yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia. Kami kecewa karena PT NHM sebagai salah satu anak perusahaan tambang terbesar di Australia (Newcrest) dan BUMN Indonesia (Antam) tidak menerapkan praktik terbaik dalam hubungan industrial," ungkap Abdul.
PT NHM merupakan perusahaan bergerak di pertambangan emas di Halmahera Utara. Newcrest Australia memiliki 75% saham PT NHM, adanya sisanya 25% dimiliki PT Antam. Mediasi antara SP dan PT NHM rencananya dilakukan hari ini, tetapi tidak dilakukan di lokasi tambang karena akan mengganggu operasional pertambangan.
Apalagi, PT NHM mendatangkan sekitar 100 aparat bersenjata lengkap untuk menjaga lokasi tambang, sehingga tidak memungkinkan untuk dilakukan proses mediasi.
Namun, kedatangan aparat bersenjata lengkap justru membuat situasi tambang menjadi mencekam dan tidak kondusif.
"Mereka mendatangkan sekitar 100 aparat bersenjata lengkap. Seolah-olah kami ini separatis atau ingin berbuat kriminal di dalam tambang. Padahal kami hanya ingin mediasi, itu juga di tempat terpisah," tambah Fortifive Manihing, Ketua Gabungan Serikat Buruh Mandiri (GBSM). (RO/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved