Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
RATUSAN sopir angkutan kota (angkot) di Lembang, Kabupaten Bandung Barat, mengancam tidak akan melakukan uji kir pada kendaraan mereka. Penolakan itu disampaikan jika angkutan daring (online) masih diperbolehkan beroperasi di wilayah mereka.
“Kalau angkutan online tetap beroperasi, kami para sopir angkot tidak akan melakukan uji kir. Bukan hanya kita sopir angkot trayek Lembang, tapi seluruh pengusaha dan pengemudi angkot se-Bandung Raya,” ujar Nanang Hidayat, 35, sopir angkot jurusan Lembang-Stasiun Hall.
Mewakili teman-temannya yang melakukan aksi mogok beroperasi, Nanang menuturkan keberadaan angkutan daring telah menurunkan pendapatan para sopir angkot. Secara tidak langsung, tutur dia, keberadaan moda transportasi itu telah mematikan mata pencaharian para sopir angkutan konvensional. Menyusul kebijakan diperbolehkannya angkutan daring kembali beroperasi di Jabar, Nanang bersama ratusan rekannya melakukan aksi mogok beroperasi. Aksi mogok itu dilakukan sejak pukul 09.00, dan menurut rencana akan dilakukan selama tiga hari.
Dari pantauan, puluhan pengemudi angkot memarkirkan kendaraannya di persimpangan Beatrix, Lembang. Sementara itu, sopirnya duduk-duduk di seberang jalan. Tiap angkutan yang tetap mengangkut penumpang disetop dan diminta ikut serta memarkirkan angkutannya di pinggir jalan. “Dari pada dipaksa diberhentikan di tengah jalan, lalu angkot dirusak, lebih baik kita mogok narik,” kata Nanang. Mogok sopir ini, kata dia, sebagai solidaritas sesama pengemudi angkot di Kota Bandung. Sementara itu, Pemprov Jabar telah menyampaikan ke pemerintah pusat, terkait dengan tuntut-an sopir angkutan daring untuk diakui keberadaannya.
Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat menyampaikan keinginan tersebut saat menghadiri pertemuan dengan pemerintah pusat di Jakarta, Selasa (17/10). Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Jabar Dedi Taufik mengatakan, selain menyampaikan tuntutan, dalam pertemuan yang dipimpin Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Panjaitan ini disepakati akan terbitnya revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 dalam waktu dekat ini.
Penolakan meluas
Aksi penolakan terhadap angkutan daring kembali memanas di sejumlah daerah. Aksi itu terjadi di Bandung Raya, Surabaya, Makassar, Yogyakarta, hingga Banyumas. Tuntutan para sopir dalam demonstrasi itu sama. Meminta pemerintah menertibkan keberadaan angkutan daring. Menyikapi sejumlah aksi, Gubernur Sumsel Alex Noerdin meminta semua pihak menahan diri dan bersabar menunggu keluarnya peraturan terbaru dari pusat pada November nanti.
Sikap menunggu hadirnya peraturan terbaru, juga disampaikan Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang, Nunu Nugraha. “Kita di daerah ikut saja,” tutur dia. Sementara itu, Senior Vice President Public Policy and Government Relations Go-Jek Dimas Malikulkusno Utomo mengapresiasi pemda yang tidak mengeluarkan peraturan pelarangan angkutan daring. Dimas mengapresiasi tindakan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi yang mendukung aspirasi warga Balikpapan agar mendapatkan angkutan umum yang aman dan mengundang simpati dari netizen. (BY/DW/Adi/CS/RF/N-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved