Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Provinsi Bangka Belitung (Babel) kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu hampir 1 kg. Kepala BNN Provinsi Babel, Brigjen Nanang Hadiyanto mengatakan tim gabungan dari BNN provinsi, pusat dan Bea Cukai berhasil meringkus tiga tersangka beserta barang bukti berupa sabu sebesar 978,28 gram. Ketiga tersangka tersebut, ujar Nanang, dibekuk di lokasi berbeda yakni di Pelabuhan Muntok Bangka Barat dan Bandara Depati Amir Pangkal-pinang. “Ketiga pelaku yang kita ringkus adalah AF, AC, dan H di lokasi berbeda yakni di Pelabuhan Muntok dan Bandara Depati Amir Pangkalpinang,” kata Nanang, Rabu (18/10).
“Dari tangan ketiga tersangka, barang bukti yang kita amankan ialah sabu seberat 926,68 gram dan 51,60 gram sehingga total keseluruhan 978,28 gram atau hampir 1 kilo,” ujarnya. Masih terkait peredaran narkoba, artis Malaysia bernama Khaireyll Benjamin bin Ibrahim lias Benjy, 38, dijatuhi vonis 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh Pengadilan Negeri Medan, Sumatra Utara. Ketua Majelis Hakim Wahyu Prasetyo Wibowo dalam amar putusannya menyatakan Benjy bersalah karena melanggar Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan memiliki atau menguasai narkoba seberat 4,5 gram.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,” ujar Wahyu. Artis Malaysia ini ditangkap petugas Bea Cukai dan Avsec di Bandara Kuala Namu Internasional pada 18 April lalu. Pada bagian lain, untuk menyembuhkan orang dari kecanduan narkoba, Kementerian Sosial memperbanyak panti rehabilitasi.
Selain dari pemerintah, tempat rehabilitasi narkoba juga dibangun swasta. Seperti di Asrama Rehabilitasi Narkoba Ponpes Ar-Rahman Palembang, milik organisasi sosial yang mendapat dukungan dana dari Kedutaan Besar Jepang sebesar Rp1,128 miliar. Direktur Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkoba Kementerian Sosial, Waskito Budi Kusumo menyebutkan tempat tersebut sebagai tempat rehabilitasi nasional. Salah satu program rehab di Ponpes Ar-Rahman ialah salat subuh berjemaah. (RF/PS/DW/BB/N-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved