Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Polisi Selisik Peredaran Sabu dari Penjara

(DY/DW/MR/N-2)
18/10/2017 05:01
Polisi Selisik Peredaran Sabu dari Penjara
(Antara)

DALAM sepekan terakhir, Polda Kalimantan Selatan mengagalkan peredaran 1,2 kilogram sabu yang diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Untuk menekan praktik itu, kemarin, Polda menandatangani kerja sama dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM. “Kami akan bersama-sama melakukan razia di dalam LP. Masih maraknya peredaran sabu di dalam LP dan di luar LP yang dikendalikan narapidana menunjukkan bahwa alat komunikasi masih leluasan digunakan di LP,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel, Komisaris Besar Muhammad Firman, di Banjarmasin, Selasa (17./10).

Sepekan ini, lanjut dia, Polda Kalsel menangkap sembilan tersangka jaringan peredaran narkoba. Para pelaku dikendalikan bandar besar yang masih meringkuk di LP. “Dari tangan mereka disita 1,2 kilogram sabu. Kami terus mengembangkan kasus ini dengan membongkar jaringan pengendalinya yang berada di LP,” lanjur Firman. Kemarin, Polresta Palembang juga menyita 1 kilogram sabu. Barang bukti itu milik Herman, 59, warga Jalan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami. “Kami sudah mengintai pelaku selama dua minggu terakhir,” papar Kapolresta Palembang Kombes Wahyu Bintono Hari Bawono.

“Sabu berasal dari Aceh dan akan diedarkan di wilayah Palembang dan sekitarnya. Herman mengaku mendapat upah Rp5 juta untuk sekali mengantarkan sabu,” tandas Wahyu. Upaya menekan peredaran narkoba juga dilakukan Polres Aceh Tamiang, Aceh. Sebanyak 75 kilogram daun ganja kering disita di Desa Perkebunan Pulau Tiga, Kecamatan Tamiang Hulu, dinihari kemarin. Satu pelaku berinisial MAA alias Godeng, 30, warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Kejuruan Muda, diringkus tanpa perlawanan.

Pelaku ditangkap saat mengangkut daun ganja yang baru dipanen di jalur Afdeling 3 PTPN I di Desa Pulau Tiga. Saat itu ada empat pria yang mengangkut karung besar dengan menggunakan sepeda motor. Tiga pelaku bisa kabur saat disergap polisi. Polisi hanya bisa menangkap Godeng yang membawa 75 kilogram ganja. “Ganja akan dikirim ke luar Aceh melalui jalur darat ke wilayah Sumatra Utara,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh, Kombes Agus Sartijo. (DY/DW/MR/N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya