Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
MAJELIS Hakim Pengadilan Negeri Purbalingga, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Amin Subechi, 26, terpidana pelaku pembunuhan. Amin ditangkap pada Januari lalu setelah mengakhiri hidup Hanani Sulma Mardiyah, 23 dan Eti Sularti, 70, dengan senjata tajam, di Kelurahan Kalikabong, Purbalingga.
"Terdakwa secara dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana. Kami tidak melihat tidak ada unsur yang meringankan dari terdakwa," ungkap Ketua Majelis Hakim Ageng Priambodo, Senin (9/10). Pembunuhan itu dilatarbelakangi putusnya kisah cinta Amin dan Hanani. Keinginan Amin untuk kembali menjalin hubungan ditolak Hanani sehingga pelaku nekat menghabisi korban dan neneknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved