Headline

Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.

Fokus

Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.

14 Taruna Akpol Penganiaya Mulai Disidang

AS/E-4
20/9/2017 10:11
14 Taruna Akpol Penganiaya Mulai Disidang
(Sembilan terdakwa kasus penganiayaan hingga menewaskan seorang taruna Akpol Bripdatar M Adam menunggu sidang perdana di PN Semarang, Jawa Tengah, kemarin. -- ANTARA FOTO/R. Rekotomo)

SIDANG perdana 14 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang yang diduga menganiaya seorang taruna tingkat II akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sebelumnya, PN Semarang dua kali gagal menggelar sidang lantaran terdakwa belum bisa dihadirkan.

Pemantauan Media Indonesia, Selasa (19/9), 14 taruna Akpol tingkat III dalam dua kali persidangan tidak hadir, yakni pada persidangan Selasa (5/9) dan Selasa (12/9), untuk mendengarkan dakwaan jaksa. Terpaksa persidangan dibatalkan dan ketidakha­diran para taruna itu banyak mengundang sorotan publik dengan munculnya dugaan ada orang kuat di balik itu.

Namun, pada persidangan ketiga ini, 14 terdakwa datang dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dalam dua gelombang, yakni gelombang pertama 10 taruna yang dibawa dengan menggunakan bus, kemudian menyusul gelombang kedua empat ta­runa yang langsung digiring ke ruang sidang Prof Oemar Seno Adji.

Persidangan perdana itu dibagi dalam tiga ruang sidang, yakni 4 orang di ruang Prof Oemar Seni Adji, 9 orang di ruang sidang Prof R Soebekti, dan 1 orang di ruang sidang II.

Mereka didakwa atas peng­aniayaan hingga tewas taruna Akpol tingkat II Mohammad Adam yang merupakan warga Jl Penghulu, Cipulir, Kebayo­ran Lama, Jakarta. Almarhum diketahui meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan para seniornya setelah menjalani apel malam di kompleks Akpol Semarang, Kamis (18/5) dini hari.

Petugas dari Polda Jateng langsung bertindak cepat menyelidiki tewasnya taruna tingkat II itu. Setelah mendapat hasil autopsi tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polri di Semarang diketahui, korban meninggal diduga karena gagal napas akibat hantaman benda keras di bagian dada. Setelah meng­usut, kepolisian menetapkan 14 taruna Akpol yang merupakan seniornya sebagai tersangka pelaku, yakni CAS, RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, QZ, dan PDS.

“Para pelaku mempunyai peran yang berbeda, ada yang memukul dan ada juga yang berjaga di ruang tempat penyiksaan,” kata Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono.

Selain menetapkan 14 ta­runa tingkat III sebagai tersangka, demikian kata Condro Kirono, petugas menyita barang bukti seperti raket bulu tangkis, tongkat, sabuk kopel, dan beberapa barang yang dipergunakan untuk menganiaya korban. (AS/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik