Headline
Pemilu 1977 dan 1999 digelar di luar aturan 5 tahunan.
Bank Dunia dan IMF memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada tahun ini di angka 4,7%.
SIDANG perdana 14 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang yang diduga menganiaya seorang taruna tingkat II akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Sebelumnya, PN Semarang dua kali gagal menggelar sidang lantaran terdakwa belum bisa dihadirkan.
Pemantauan Media Indonesia, Selasa (19/9), 14 taruna Akpol tingkat III dalam dua kali persidangan tidak hadir, yakni pada persidangan Selasa (5/9) dan Selasa (12/9), untuk mendengarkan dakwaan jaksa. Terpaksa persidangan dibatalkan dan ketidakhadiran para taruna itu banyak mengundang sorotan publik dengan munculnya dugaan ada orang kuat di balik itu.
Namun, pada persidangan ketiga ini, 14 terdakwa datang dengan pengawalan ketat petugas kepolisian dalam dua gelombang, yakni gelombang pertama 10 taruna yang dibawa dengan menggunakan bus, kemudian menyusul gelombang kedua empat taruna yang langsung digiring ke ruang sidang Prof Oemar Seno Adji.
Persidangan perdana itu dibagi dalam tiga ruang sidang, yakni 4 orang di ruang Prof Oemar Seni Adji, 9 orang di ruang sidang Prof R Soebekti, dan 1 orang di ruang sidang II.
Mereka didakwa atas penganiayaan hingga tewas taruna Akpol tingkat II Mohammad Adam yang merupakan warga Jl Penghulu, Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta. Almarhum diketahui meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan para seniornya setelah menjalani apel malam di kompleks Akpol Semarang, Kamis (18/5) dini hari.
Petugas dari Polda Jateng langsung bertindak cepat menyelidiki tewasnya taruna tingkat II itu. Setelah mendapat hasil autopsi tim forensik Rumah Sakit Bhayangkara Polri di Semarang diketahui, korban meninggal diduga karena gagal napas akibat hantaman benda keras di bagian dada. Setelah mengusut, kepolisian menetapkan 14 taruna Akpol yang merupakan seniornya sebagai tersangka pelaku, yakni CAS, RLW, GCM, EA, JED, MB, CAE, HA, AKU, GJN, RAP, RK, QZ, dan PDS.
“Para pelaku mempunyai peran yang berbeda, ada yang memukul dan ada juga yang berjaga di ruang tempat penyiksaan,” kata Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono.
Selain menetapkan 14 taruna tingkat III sebagai tersangka, demikian kata Condro Kirono, petugas menyita barang bukti seperti raket bulu tangkis, tongkat, sabuk kopel, dan beberapa barang yang dipergunakan untuk menganiaya korban. (AS/E-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved