Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Polisi Gerebek Pabrik Obat Ilegal di Jepara

Akhmad Safuan
18/9/2017 22:16
Polisi Gerebek Pabrik Obat Ilegal di Jepara
(ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)

DIREKTORAT Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Tengah menggerebek pabrik obat ilegal rumahan dan menangkap seorang peracik sekaligus pengedar di Jepara.

Pemantauan Media Indonesia, Senin (18/9), ratusan kemasan obat ilegal yang terdiri atas obat kuat, pelangsing, dan perangsang palsu disita aparat Ditreskrimsus Polda Jateng dari sebuah rumah yang digunakan memproduksi obat secara ilegal di Dukuh Krajan, Desa Jambu Timur, Kecamatan Mlonggo, Kabupaten Jepara.

Selain itu, petugas juga berhasil menangkap seorang peracik sekaligus pengedar Muhammad Nazarudin, 38, ketika akan mengirimkan obat hasil produksinya ke pelanggan yang memesan melalui aplikasi jaringan (online) di sebuah tempat pengiriman barang di Jepara.

"Kita tangkap pelaku dana barang bukti obat ilegal yang diproduksi setelah melakukan penyelidikan secara mendalam," kata Kepala Subdit I Industri, Perdagangan, dan Investasi Ditreskrimsus Polda Jateng, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Egy Andrian Suez.

Obat ilegal yang diproduksi oleh tersangka, kata Egy, berbahan dasar serbuk kopi, serbuk purwaceng, dan silikon padat, serta obat tetas mata.

Penangkapan terhadap tersangka Nazarudin, ujar Egy, berawal dari adanya informasi yang masuk tentang peredaran obat ilegal, kemudian petugas melakukan penyelidikan dengan melakukan pembelian serta pemetaan terhadap lokasi obat tersebut diproduksi.

"Pelaku melakukan penjualan melalui daring dan transaksi dengan menggunakan transfer ke bank," tambahnya.

Modus yang dipergunakan oleh tersangka, lanjut Egy, ialah memproduksi beberapa jenis obat kemudian mengedarkan dengan menawarkan ke beberapa konsumen melalui daring dan setelah konsumen mentransfer baru obat pesanan dikirttim melalui jasa pengiriman.

Aksi pelaku yang diperkirakan sudah berlangsung sejak 2009 dan telah meraup keuntungan hingga miliaran rupiah tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 197 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar serta UU No 8 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 62 dengan ancaman penjara 2 tahun dan denda Rp2 miliar.

Sementara itu, pengakuan tersangka Nazarudin, untuk membuat obat perangsang dilakukan secara sederhana yakni mencampur air mineral dengan obat mata, serta untuk obat pelangsing hanya menggunakan bubuk kopi yang dimasukkan ke kapsul serta obat kuat dengan memasukkan purwaceng ke kapsul.

Sedangkan untuk meyakinkan konsumen, lanjut tersangka, botol-botol dipesan melalui daring dan kardus serta label dengan mecetak sendiri.

"Rata-rata setiap bulan bisa menjual hingga Rp60 juta," ujarnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya