Headline

Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.

Polisi Gerebek Lurah dan Ketua RT Pesta Sabu di Palembang

Dwi Apriani
18/9/2017 18:38
Polisi Gerebek Lurah dan Ketua RT Pesta Sabu di Palembang
(Kepolisian Resor Kota Palembang berhasil menggerebek pesta sabu yang dilakukan oknum Lurah dan Ketua RT di Palembang. MI/Dwi Apriani)

SETELAH mendapat informasi dari masyarakat, Kepolisian Resor Kota Palembang menggerebek pesta sabu yang dilakukan oknum Lurah dan Ketua RT di Palembang, Sumatra Selatan.

Usai melakukan penyelidikan, Polresta Palembang akhirnya menangkap Zainal Arifin, 57, oknum Lurah Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang. Aparat juga mengamankan seorang ketua RT di wilayah itu, Sulaiman Effendi, 47, dan seorang lainnya yang berprofesi sebagai pekerja swasta, Hamka, 41.

"Saya menyesal, tak mau lagi mengulanginya. Ini pukulan buat saya. Saya minta maaf karena sudah membuat malu keluarga dan masyarakat," ujar Zainal pascapenangkapan.

Kapolresta Palembang, Kombes Pol Wahyu Bintono Hari Bawono, mengatakan, penangkapan ketiganya dilakukan saat yang bersangkutan sedang berada di rumah tersangka Hamka yang beralamat di Jalan Puncak Sekuning, Lorong Swadaya, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat I, Palembang, Kamis (14/9), sekitar pukul 17.30 WIB.

"Didapati tiga orang tersangka dan berdasarkan hasil tes urine positif," ujarnya.

Ia menyebut, Polresta Palembang juga mengamankan barang bukti berupa 1 gram sabu yang dibungkus plastik bening, 1 buah dompet warna ungu motif batik kotak warna cokelat, 1 buah jarum, 1 buah korek api, dan 1 buah tutup botol plastik minuman larutan penyegar lubang 2 warna hijau.

"Di antara 3 orang ini ada seorang sebagai Lurah Pakjo, Kecamatan IB I," imbuhnya.

Ia menyebut yang bersangkutan sedang dalam proses penyidikan. Saat ditangkap, ketiga orang itu sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

"Berdasarkan pengakuannya baru memakai," kata Kapolresta.

Pada saat penangkapan, lanjut Wahyu, para tersangka juga berusaha melarikan diri, yakni Hamka dan seorang berinisial A yang kini berstatus buron (DPO). Akan tetapi, Hamka berhasil diamankan, sedangkan Zainal dan Sulaiman tidak bisa melarikan diri karena sudah terkepung oleh anggota dan pada saat digeledah ditemukan barang bukti di ruang tamu.

"Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1, dan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan lebih-kurang 5 tahun penjara. Semuanya kita tindak sesuai prosedur dan akan diberitahukan ke instansi terkait," terangnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah tegas atas apa yang dilakukan oleh Lurah Lorok Pakjo tersebut.

"Sudah mulai hari ini yang bersangkutan kita non-job kan. Tunjangan jabatan putus dengan sendirinya. Fasilitas jabatan kita tarik semua," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya