Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

Peneliti Pukat Sebut Pembubaran KPK Khianati Reformasi

Ardi Teristi Hardi
13/9/2017 19:19
Peneliti Pukat Sebut Pembubaran KPK Khianati Reformasi
(ANTARA)

PENELITI Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zaenur Rohman, menyebut, wacana pembubaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat reformasi, yaitu pemberantasan korupsi.

"Segala upaya DPR yang bertujuan melemahkan, membekukan, atau membubarkan KPK harus dilawan," kata dia di Yogyakarta, Rabu (13/9).

Zainur menilai KPK belum tepat dibubarkan karena lembaga penegak hukum selain KPK hingga saat ini belum berhasil memperbaiki diri. Menurut dia, lembaga penegak hukum selain KPK tidak cukup memiliki rekam jejak dalam menjerat pelaku korupsi.

"KPK sedang menangani kasus-kasus besar, seperti BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) dan e-KTP (kartu tanda penduduk elektronik)," kata dia.

Selain itu, lanjut Zainur, KPK juga menunjukkan kinerja yang patut diapresiasi. Dari Januari hingga Juni 2017, lembaga ini telah melakukan penyelidikan 48 perkara, penyidikan 51 perkara, penuntutan 41 perkara.

"Jika KPK dibekukan, tentu menjadi kemenangan besar bagi para koruptor beserta kelompoknya," pungkas dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya